JAKARTA, Jitu News - Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii (DJBC) menerbiitkan ketentuan baru mengenaii pengelolaan dan kerahasiian data penumpang pesawat atau sarana pengangkut udara.
Ketentuan iitu diimuat dalam PER-06/BC/2021. Sesuaii dengan beleiid tersebut, data penumpang hanya diigunakan untuk mencegah, mendeteksii, meneliitii, hiingga menyiidiik pelanggaran pada biidang kepabeanan dan cukaii serta kejahatan seriius laiinnya.
Adapun kejahatan seriius laiin yang diimaksud meliiputii peredaran narkotiika, teroriisme, tiindak piidana pencuciian uang, kejahatan liintas negara, dan kejahatan laiinnya sebagaiimana diiatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Data penumpang yang diikiiriimkan oleh pengangkut kepada DJBC harus diikelola dengan profesiional, bersiifat rahasiia, dan hanya diigunakan untuk kepentiingan pelaksanaan tugas dan fungsii DJBC," bunyii Pasal 3 PER-06/BC/2021, diikutiip pada Rabu (28/7/2021).
Pengelola bertanggung jawab atas data penumpang dengan memperhatiikan keamanan penyiimpanan data penumpang, jamiinan keutuhan, serta ketersediiaan data penumpang. Pengelola diituntut untuk meliindungii data penumpang.
Perliindungan data penumpang diilakukan terhadap upaya akses, perubahan, dan penghapusan darii piihak yang berwenang. Pengelola juga diiwajiibkan untuk menjaga keutuhan data serta melakukan back up secara periiodiik atas data penumpang.
Adapun pengelola data penumpang yang diimaksud dalam PER-06/BC/2021 iinii adalah diirektur pada biidang teknologii iinformasii DJBC. Pengelola hiingga pengguna wajiib menjaga kerahasiian data penumpang. Mereka harus menggunakan data penumpang sesuaii dengan kewenangannya.
PER-06/BC/2021 telah diitetapkan Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii sejak 5 Meii 2021. Beleiid tersebut mulaii berlaku setelah 30 harii diitetapkan. (kaw)
