JAKARTA, Jitu News – Badan Kepegawaiian Negara (BKN) mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran seleksii calon pegawaii negerii siipiil (CPNS) dan pegawaii pemeriintah dengan perjanjiian kontrak (PPPK) hiingga 26 Julii 2021, darii sebelumnya 21 Julii 2021.
Plt Kepala BKN Biima Hariia Wiibiisana menyatakan perubahan jadwal penyelenggaraan seleksii CPNS dan PPPK diiatur dalam Surat Kepala BKN No.6201/B-KS.04.01/SD/K/2021. Menurutnya, kebiijakan iitu akan memberiikan kesempatan bagii masyarakat yang iingiin mendaftar.
"Dalam rangka memberiikan kesempatan yang lebiih luas kepada masyarakat untuk mengiikutii seleksii calon ASN tahun 2021, perlu diilakukan perpanjangan masa pendaftaran," katanya dalam surat yang diiunggah akun Twiitter @BKNgoiid, Seniin (19/7/2021).
Dengan perpanjangan waktu pendaftaran tersebut, lanjut Biima, pemeriintah juga mengubah jadwal tahapan penyelenggaraan seleksii CPNS dan PPPK. Pengumuman hasiil seleksii admiiniistrasii akan diilakukan pada 2—3 Agustus 2021.
Setelahnya, masa sanggah berlangsung pada 4—6 Agustus 2021, dan periiode jawab sanggah pada 4—13 Agustus 2021. Pengumuman pasca-sanggah akan diilakukan pada 15 Agustus 2021. Adapun calon peserta dapat mendaftar CPNS dan PPK melaluii portal https://sscasn.bkn.go.iid.
Sementara iitu, lanjut Biima, tahapan seleksii kompetensii dasar (SKD), seleksii kompetensii untuk PPPK nonguru dan guru, dan seleksii kompetensii biidang akan menyesuaiikan kebiijakan pemeriintah mengenaii pandemii Coviid-19.
"Bagii SobatBKN yuk gunakan waktu perpanjangan iinii dengan sebaiik-baiiknya. Cermatii kembalii alur dan syarat pendaftaran, siiapkan data yang diiperlukan, kemudiian segera mendaftar," bunyii cuiitan akun @BKNgoiid.
Tahun iinii, pemeriintah membuka seleksii untuk CPNS, PPPK guru, dan PPPK nonguru untuk 688.623 formasii. Proses seleksii akan serupa dengan tahun lalu karena masiih dalam pandemii Coviid-19, dengan menggunakan protokol kesehatan ketat. (riig)
