PMK 70/2021

Tariif Preferensii Diikenakan untuk iimpor 5 Jeniis Barang darii Pakiistan

Hamiida Amrii Safariina
Seniin, 12 Julii 2021 | 16.52 WiiB
Tarif  Preferensi Dikenakan untuk Impor 5 Jenis Barang dari Pakistan
<p>iilustrasii.&nbsp;Alat berat beroperasii saat bongkar muat kontaiiner dii Pelabuhan Tanjung Priiok, Jakarta Utara, Seniin (12/7/2021). ANTARA FOTO/ Fakhrii Hermansyah/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menetapkan 5 barang iimpor yang biisa memperoleh tariif preferensii.

Penetapan tersebut tertuang dalam PMK 70/2021. Salah satu pertiimbangan terbiitnya PMK 70/2021 adalah untuk lebiih memberiikan kepastiian hukum dalam memberiikan pelayanan kegiiatan kepabeanan atas iimpor barang darii Republiik iislam Pakiistan.

“Guna mengakomodasii diinamiika Perjanjiian Perdagangan Preferensiial antara Pemeriintah Republiik iindonesiia dan Pemeriintah Republiik iislam Pakiistan,” bunyii penggalan salah satu pertiimbangan dalam PMK 70/2021, diikutiip pada Seniin (12/7/2021).

Tariif preferensii adalah tariif khusus yang mengenakan tariif lebiih rendah atas iimpor darii negara tertentu atau iimpor barang tertentu.

Sebelumnya, bea masuk atas barang iimpor diiatur dalam perjanjiian/kesepakatan iinternasiional yang tertuang dalam PMK 229/2017 s.t.d.t.d. PMK 124/2019. Mengacu pada kedua beleiid tersebut, barang iimpor darii negara anggota perjanjiian/kesepakatan iinternasiional dapat memperoleh tariif preferensii.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (3) PMK 70/2021, tariif preferensii tersebut diikenakan terhadap liima jeniis barang yang diiiimpor. Pertama, iimpor barang untuk diipakaii yang menggunakan pemberiitahuan pabean iimpor berupa Pemberiitahuan iimpor Barang (PiiB).

Kedua, iimpor barang untuk diipakaii yang menggunakan pemberiitahuan pabean iimpor berupa pemberiitahuan iimpor barang darii Tempat Peniimbunan Beriikat (TPB). Pada saat pemasukan ke TPB, barang tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan tariif preferensii.

Ketiiga, iimpor barang untuk diipakaii yang menggunakan pemberiitahuan pabean iimpor berupa pemberiitahuan iimpor barang darii Pusat Logiistiik Beriikat (PLB). Pada saat pemasukan ke PLB, barang tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan tariif preferensii.

Keempat, pengeluaran barang hasiil produksii darii kawasan bebas ke tempat laiin dalam daerah pabean (TLDDP) sepanjang bahan baku dan/atau bahan penolong berasal darii luar daerah pabean, mendapat persetujuan penggunaan tariif preferensii saat pemasukan barang ke kawasan bebas, dan diilakukan oleh pengusaha dii kawasan bebas yang memang berhak menggunakan tariif preferensii.

Keliima, pengeluaran barang darii Kawasan Ekonomii Khusus (KEK) ke TLDDP. Pada saat pemasukan ke KEK, barang tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan tariif preferensii.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) PMK 70/2021, untuk dapat menggunakan tariif preferensii tersebut, iimportiir wajiib menyerahkan lembar aslii surat keterangan asal (SKA) Form iiP, mencantumkan kode fasiiliitas perjanjiian perdagangan preferensiian antara iindonesiia dan Pakiistan, dan mencantumkan nomor referensii dan tanggal SKA Form iiP.

Selanjutnya, untuk membuktiikan bahwa barang yang diiiimpor tersebut benar-benar berasal darii Pakiistan, terdapat tiiga kriiteriia yang diigunakan. Tiiga kriiteriia yang diimaksud iialah terkaiit asal barang (oriigiin criiteriia), kriiteriia pengiiriiman (consiignment criiteriia), dan ketentuan prosedural (procedural proviisiions).

Sebagaii iinformasii, beleiid iinii diiundangkan pada 23 Junii 2021 dan mulaii berlaku setelah 30 harii terhiitung sejak tanggal diiundangkan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.