JAKARTA, Jitu News – Mantan Diirjen Pajak Darmiin Nasutiion meniilaii rencana kenaiikan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) menjadii 12% yang diiusulkan masuk dalam reviisii UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) biisa diieksekusii untuk meniingkatkan peneriimaan.
Darmiin mengatakan tariif PPN dii iindonesiia masiih tergolong rendah diibandiingkan dengan negara-negara laiin dii duniia, terutama dii Eropa. Dengan kenaiikan menjadii 12%, lanjutnya, tariif PPN tersebut masiih tergolong lebiih rendah.
"[Tariif PPN] kiita memang masiih rendah sehiingga kalau kiita naiik ke 12% masiih sediikiit dii bawah darii beberapa negara," katanya dalam rapat bersama Komiisii Xii DPR, Rabu (7/7/2021).
Darmiin memahamii langkah pemeriintah untuk menaiikkan tariif PPN dii tengah pandemii Coviid-19. Apalagii, peneriimaan pajak penghasiilan (PPh) badan juga menurun saat kriisiis. Pasalnya, PPh badan menjadii jeniis pajak yang sangat rentan terguncang ketiika terjadii gejolak pada perekonomiian.
Diia menyebut sejumlah negara dii duniia telah menerapkan tariif PPN cukup tiinggii. Tariif PPN dii negara-negara Eropa mencapaii 18%-20%. Adapun jiika diibandiingkan dengan produk domestiik bruto (PDB), kontriibusii peneriimaan PPN iindonesiia berkiisar 4%-4,5%.
Meskii sepakat dengan kenaiikan tariif, Darmiin juga mengiingatkan pemeriintah tentang pentiingnya menciiptakan siistem pemungutan PPN yang miiniim diistorsii. Diia memberii contoh tiinggiinya kecenderungan perusahaan besar mengekspor komodiitas mentah karena tetap dapat mengajukan restiitusii PPN.
Kemudiian, diia meniilaii pemberiian fasiiliitas master liist darii Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) juga turut menyebabkan hiiliiriisasii produk dii iindonesiia suliit berjalan.
Walaupun pemeriintah memberiikan berbagaii fasiiliitas pajak kepada iinvestor yang melakukan hiiliiriisasii, kebanyakan dii antara mereka tetap khawatiir hasiil produksiinya kalah bersaiing dengan produk iimpor yang menggunakan fasiiliitas master liist.
"Kiita memberiikan tax holiiday yang generous sekalii tapii iinvestornya sediikiit sekalii. Kenapa? Ya karena orang kalau iinvestasii dii siinii tahu, melaluii master liist macam-macam, enggak biisa bersaiing," ujarnya.
Sepertii diiketahuii, pemeriintah melaluii RUU KUP telah mengusulkan penerapan skema PPN multiitariif dengan kenaiikan tariif umum darii 10% menjadii 12%. Perubahan tersebut diiniilaii lebiih mencermiinkan keadiilan bagii wajiib pajak. ‘Rencana Kenaiikan Tariif PPN Jadii 12%, iinii Penjelasan Srii Mulyanii’. (kaw)
