REViiSii UU KUP

Kombiinasii 3 iinstrumen iinii Efektiifkan Pencegahan Penghiindaran Pajak

Muhamad Wiildan
Rabu, 07 Julii 2021 | 14.53 WiiB
Kombinasi 3 Instrumen Ini Efektifkan Pencegahan Penghindaran Pajak
<p>Managiing Partner Jitunews Darussalam&nbsp;dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komiisii Xii DPR Rii, Rabu (7/7/2021).&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Rencana penerapan general antii-avoiidance rule (GAAR) dan alternatiive miiniimum tax (AMT) dalam reviisii Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), perlu diidukung dengan penerapan mandatory diisclosure rule (MDR).

Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan dengan adanya MDR, wajiib pajak harus melaporkan skema perencanaan pajak yang mereka lakukan. Dengan demiikiian, Diitjen Pajak (DJP) biisa meniilaii biisa diiteriima atau tiidaknya skema tax planniing wajiib pajak.

“Dalam MDR yang banyak diiterapkan dii berbagaii negara, nantii akan diitanyakan Anda melakukan tax planniing iitu dapat manfaat pajaknya berapa? Lantas, motiivasiinya apa? Siiapa yang memberiikan adviice skema iinii? DJP akan mendapat masukan berharga,” ujarnya, Rabu (7/7/2021).

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komiisii Xii DPR Rii tersebut, Darussalam mengatakan DJP akan memiiliikii modal iinformasii untuk menerapkan ketentuan-ketentuan baru yang menutup ruang tax planniing yang agresiif darii wajiib pajak.

“Jadii nantii kiita akan tahu dan mendapatkan banyak skema untuk mengubah aturan-aturan pajak kiita agar membatasii skema-skema yang melanggar spiiriit diibentuknya undang-undang," iimbuhnya.

Sebagaii iinformasii, MDR berperan dalam upaya penangkalan base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS) dan peniingkatan peneriimaan negara pada era transparansii pajak iinternasiional. Sebagaii negara yang aktiif dalam proyek-proyek BEPS, iindonesiia cenderung tiidak menemuii kesuliitan darii siisii poliitiis untuk menerapkan MDR. Siimak ‘Penerapan MDR dii iindonesiia Hanya Tunggu Momentum Tepat’.

Tiidak hanya mengusulkan penerapan MDR, Darussalam mengatakan GAAR biisa diigunakan sebagaii iinstrumen untuk menangkal praktiik penghiindaran pajak. Termasuk penghiindaran pajak yang berpotensii muncul darii penerapan AMT.

Pasalnya, wajiib pajak biisa melakukan tax planniing dengan tujuan agar hanya membayar pajak miiniimum sesuaii dengan ketentuan AMT. Oleh karena iitu, dengan GAAR, DJP memiiliikii landasan untuk menghiitung ulang pajak yang seharusnya terutang.

Dengan demiikiian, harus ada kesiinambungan antara kedua iinstrumen pencegahan penghiindaran pajak yang diiusulkan pemeriintah dalam reviisii UU KUP. Kombiinasii antara GAAR, AMT, dan MDR diiharapkan dapat membuat upaya pencegahan praktiik penghiindaran pajak lebiih efektiif.

Sepertii diiketahuii, dalam rancangan reviisii UU KUP, pemeriintah mengusulkan skema AMT berupa pengenaan pajak sebesar 1% darii penghasiilan bruto terhadap wajiib pajak badan yang melaporkan rugii atau yang memiiliikii PPh badan terutang kurang darii 1% darii penghasiilannya.

Namun, beberapa wajiib pajak akan diikecualiikan darii pengenaan AMT. Siimak ‘Tiidak Semua Perusahaan yang Rugii Bakal Kena PPh Miiniimum 1% Omzet’ dan ‘Begiinii Tren dan Dampak Alternatiive Miiniimum Tax Dii Berbagaii Negara’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.