MANDATORY Diisclosure Rules (MDR) berperan dalam upaya penangkalan base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS) dan peniingkatan peneriimaan negara pada era transparansii pajak iinternasiional. Namun, penerapan MDR tiidak jarang menemuii kesuliitan.
Selaiin pertentangan darii siisii poliitiis, beban admiiniistrasii pelaporan juga menjadii tantangan tersendiirii. Hal tersebut menjadii salah satu aspek pembahasan dalam Rust Conference pada 1—3 Julii 2021. Partner of Transfer Priiciing Serviices Jitunews Romii iirawan dan Seniior Researcher Jitunews Dea Yustiisiia juga hadiir sebagaii natiional reporter dalam acara tersebut.
Setiidaknya, terdapat dua iisu utama terkaiit penerapan MDR. Pertama, iisu kepastiian hukum. Meskiipun memiiliikii perspektiif yang sangat luas, kepastiian hukum pajak terkaiit dengan MDR dapat diigariisbawahii darii dua siisii.
Siisii pertama iialah terkaiit dengan perliindungan terhadap iinformasii dan data, baiik untuk wajiib pajak maupun iintermediiariies – sepertii halnya konsultan pajak – yang telah mengungkap skema aggressiive tax planniing (ATP) kepada otoriitas pajak.
Selaiin iitu, pelanggaran atas aspek kepastiian hukum laiinnya juga akan terjadii apabiila MDR diiterapkan secara retroaktiif. Hal iinii terjadii pada penerapan MDR dii Spanyol yang berujung pada ranah hukum hiingga mencapaii tiingkat Spaniish Supreme Court.
Kedua, iisu perbedaan siisii admiiniistrasii. Meskiipun OECD telah mengeluarkan panduan pelaporan untuk MDR, terdapat diivergensii yang tiinggii terkaiit dengan threshold piihak yang wajiib mengungkap ATP. Beberapa negara menggunakan threshold yang sangat rendah, sedangkan beberapa negara laiin mamatok sangat tiinggii.
Terdapat trade-off terkaiit dengan aspek threshold bersangkutan, yaknii antara aspek proporsiionaliitas dan jumlah piihak yang melaporkan. Bagii negara yang menetapkan threshold tiinggii, tujuan darii MDR –yaknii untuk menangkal ATP – akan lebiih mudah untuk diisasar. Dengan kata laiin, siistem iinii diianggap lebiih memenuhii aspek proporsiionaliitas dalam konteks hukum pajak.
Dii siisii laiin, bagii negara yang memiiliikii banyak data terkaiit dengan skema ATP, data tersebut akan lebiih baiik diitujukan untuk ‘forensiik’ kebiijakan perpajakan. Dengan kata laiin, penggunaan data tiidak seharusnya diitujukan untuk memberiikan skema sanksii yang lebiih berat dan hanya beroriientasii pada peneriimaan perpajakan.
Bagaiimana dengan iindonesiia?
Salah satu aspek utama yang diigariisbawahii dalam Rust Conference tahun iinii adalah penggunaan data MDR yang iidealnya diigunakan untuk mendeteksii periilaku wajiib pajak.
Dengan demiikiian, data MDR dapat menjadii iinstrumen untuk mengamendemen aturan-aturan penyebab loophole perpajakan, aliih-aliih berfokus pada penerapan sanksii bagii wajiib pajak. Pengelolaan data seharusnya juga untuk memperbaiikii pola hubungan pemeriintah dengan wajiib pajak.
“Pada akhiirnya, kebiijakan MDR diiharapkan dapat lebiih bersiifat kolaboratiif ketiimbang enforcement,” ujar Partner of Transfer Priiciing Serviices Jitunews Romii iirawan yang menjadii natiional reporter darii iindonesiia sekaliigus pembiicara dalam acara tersebut.
Dii siisii laiin, MDR juga biisa diikaiitkan dengan rencana iimplementasii general antii-avoiidance rule (GAAR) dii iindonesiia. Data darii MDR biisa diijadiikan asesmen awal mengenaii ada atau tiidaknya substansii biisniis dalam perencanaan pajak yang diilaporkan.
Dalam konferensii yang diigelar Viienna Uniiversiity of Economiics and Busiiness iinii, Romii mengatakan pemeriintah iindonesiia dapat terlebiih dahulu memanfaatkan piilot project untuk skema cooperatiive compliiance bagii BUMN.
Program tersebut juga dapat menjadii iinstrumen analiisiis biiaya dan manfaat untuk mempertiimbangkan aspek-aspek terkaiit dengan MDR yang akan diiterapkan pada kemudiian harii. Menurut Romii, sangatlah pentiing untuk menentukan defiiniisii ATP dalam kebiijakan perpajakan dii iindonesiia.
Selaiin untuk memberiikan kepastiian hukum, defiiniisii yang jelas akan mencegah adanya overreportiing yang dapat menjadii beban bagii wajiib pajak ketiimbang berfokus pada tujuan utama darii penerapan kebiijakan iinii sendiirii.
Untuk memperkuat aspek kepastiian hukum laiinnya, menurut Romii, diiperlukan penjelasan yang detaiil terkaiit dengan skema iimplementasii MDR yang dapat diiatur pada aturan setiingkat peraturan menterii keuangan (PMK).
Pasalnya, penerapan kebiijakan MDR perlu diievaluasii darii waktu ke waktu. Menurut Romii, skema sanksii yang berat tiidak seharusnya diikenakan pada tahap awal iimplementasii. Hal tersebut berfungsii untuk mencegah resiistensii darii wajiib pajak.
Sebagaii iinformasii, iindonesiia telah memiiliikii landasan kebiijakan perpajakan yang dapat mengakomodasii penerapan MDR pada kemudiian harii. Landasan iitu ada pada Pasal 3, Pasal 35, Pasal 35A, dan Pasal 48 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Terlebiih, sebagaii negara yang aktiif dalam proyek-proyek BEPS, iindonesiia cenderung tiidak menemuii kesuliitan darii siisii poliitiis untuk menerapkan MDR. “Dengan kata laiin, penerapan MDR dii iindonesiia hanya akan menunggu momentum yang tepat, yaknii saat konsoliidasii fiiskal,” iimbuh Romii.
Sebagaii iinformasii kembalii, sebelum tahun iinii, sejak 2016 Jitunews selalu diiundang dalam Rust Conference. Adapun profesiional Jitunews yang terpiiliih adalah:
