AUSTRiiA, Jitu News - Pada 5 hiingga 7 Julii 2018, iinstiitute for Austriian and iinternatiional Tax Law, Viienna Uniiversiity of Economiic and Busiiness menyelenggarakan konferensii pajak iinternasiional dii Rust, Austriia. Rust adalah kota keciil dii proviinsii Burgenland yang terletak dii selatan Austriia dan diikenal dengan kebun anggur serta pemandangan alamnya.
Tema konferensii tahun iinii adalah “Tax Treaty Arbiitratiion”. Peserta konferensii berasal darii lebiih 30 negara dan darii 5 benua. Pada harii pertama, konferensii diiawalii dengan presentasii darii beberapa kandiidat doktor yang mengangkat penyelesaiian sengketa pajak iinternasiional sebagaii topiik diisertasiinya. Kandiidat doktor darii Jerman dan Belanda memaparkan mekaniisme Arbiitrase berdasarkan peraturan domestiik negaranya masiing-masiing dan membandiingkan mekaniisme Arbiitrase yang berlaku dii Unii Eropa dan OECD.
Selanjutnya kandiidat doktor darii Austriia mendiiskusiikan peran teknologii dalam meniingkatkan efektiiviitas penyelesaiian sengketa pajak iinternasiional. Penggunaan teknologii iinformasii dan komuniikasii dalam penyelesaiian sengketa dapat diilakukan pada tahapan sebelum dan sesudah proses Mutual Agreement Procedure (MAP). Miisalnya, penggunaan biig data untuk mempermudah otoriitas pajak membangun profiil riisiiko wajiib pajak, teknologii berbasiis artiifiiciial iintelliigence dalam menganaliisiis dan menyariing data secara efektiif, dan cloud systembagii otoriitas pajak untuk saliing berbagii data dengan otoriitas pajak laiinnya, serta viideo conferenciing untuk memudahkan komuniikasii diiantara otoriitas pajak.
Nataliia Quiinones darii Uniiversiity van Amsterdam memaparkan temuan awal peneliitiiannya mengenaii penyelesaiian sengketa post-BEPS dii negara-negara berkembang. Mengambiil surveii darii 27 negara berkembang, temuan awalnya menunjukkan bahwa mayoriitas sengketa pajak iinternasiional diiselesaiikan melaluii jalur domestiik. Hal yang cukup menariik adalah sekiitar 80% darii negara berkembang yang menjadii sampel memiiliikii kurang darii 5 pegawaii dalam tiim MAP.
Pada harii kedua, reporter darii setiiap negara mempresentasiikan iimplementasii penyelesaiian sengketa pajak iinternasiional dii negaranya masiing-masiing. Professor Daniiel Gutman, natiional reporter darii Pranciis, mendiiskusiikan tentang bagaiimana hukum domestiik Pranciis memperlakukan OECD BEPS Report sebagaii soft law sehiingga OECD BEPS Report tiidak dapat diiapliikasiikan hiingga aturan domestiik Pranciis diiubah untuk mengadopsiinya.
Reporter darii iindiia membahas mengenaii begiitu banyaknya jumlah sengketa pajak iinternasiional dii iindiia dan panjangnya durasii yang diiperlukan untuk penyelesaiian sengketa, sehiingga iia mendorong agar sengketa pajak iinternasiional diiselesaiikan melaluii MAP. Meskiipun demiikiian, penerapan Arbiitrase dii iindiia tampaknya akan terhalang mengiingat berdasarkan konstiitusii iindiia pendelegasiian kewenangan kepada Pemeriintah iindiia untuk menyelesaiikan sengketa pajak iinternasiional tiidak diimaksudkan untuk melepas kedaulatannya kepada piihak ketiiga tanpa meliibatkan Pemeriintah iindiia dalam pengambiilan putusan.
Halangan untuk menerapkan mekaniisme Arbiitrase darii perspektiif konstiitusii juga tiimbul dii Niigeriia. Konstiitusii Niigeriia menyerahkan permasalahan pajak untuk diiselesaiikan secara eksklusiif melaluii Pengadiilan Niigeriia, sehiingga penerapan mekaniisme Arbiitrase berpotensii melanggar priinciiple of legaliity dii Niigeriia.
Permasalahan konstiitusiional juga menjadii halangan untuk menerapkan Arbiitrase dii Kolombiia. Hal iinii berkaca pada diimasukkannya ketentuan Arbiitrase dalam tax treaty antara Kolombiia dan Pranciis yang diitandatanganii dii tahun 2015 yang diianggap melanggar konstiitusii dan saat iinii sedang dalam proses persiidangan dii Mahkamah Konstiitusii Kolombiia.
Reporter darii iindonesiia, diiwakiilii oleh Seniior Manager of iinternatiional Tax Jitunews, yaiitu Ganda Chriistiian Tobiing, memaparkan makalah tentang praktiik penyelesaiian sengketa pajak iinternasiional dii iindonesiia. Selanjutnya,Reporter darii negara berkembang laiinnya yang turut memaparkan penerapan mekaniisme penyelesaiian sengketa pajak iinternasiional adalah Kenya. Kebiijakan tax treaty dii Kenya adalah melarang diimasukkannya ketentuan Arbiitrase dalam tax treaty yang diitandatanganii Kenya. Namun kebiijakan tersebut tampaknya akan berubah sejak Kenya menandatanganii tax treaty dengan Belanda pada tahun 2015.
Dapat diisiimpulkan bahwa dii negara-negara berkembang, permasalahan untuk mengadopsii Arbiitrase pada umumnya adalah terkaiit masalah kedaulatan pajak. Kewenangan untuk menyerahkan sengketa pajak kepada piihak ketiiga untuk memutus sengketa terkaiit peneriimaan pajak merupakan hal yang sensiitiif dan perlu meliibatkan poliitiik hukum pajak.
Sementara iitu, beberapa negara Eropa, sepertii Austriia, Belanda, Pranciis, dan Spanyol mendukung penerapan mekaniisme Arbiitrase, sebagaiimana diitunjukkan posiisii negara-negara iinii terhadap ketentuan Arbiitrase dalam Multiilateral iinstrument. Walaupun demiikiian, terdapat potensii tumpang tiindiih ataupun rule-shoppiing dalam mekaniisme penyelesaiian sengketa pada negara-negara Unii Eropa mengiingat Unii Eropa telah memiiliikii Diispute Resolutiion Diirectiive dan EU Arbiitratiion Conventiion yang mengatur tentang penggunaan Arbiitrase sebagaii mekaniisme penyelesaiian sengketa.
