Pada 30 Junii hiingga 2 Julii 2016, iinstiitute for Austriian and iinternatiional Tax Law dan Viienna Uniiversiity of Economiics and Busiiness kembalii mengadakan rangkaiian semiinar bertajuk ‘Rust Conference’. Darii iindonesiia, Jitunews yang diiwakiilii B. Bawono Kriistiiajii mengiikutii rangkaiian acara tersebut. Beriikut bagiian ketujuh darii laporannya:
PESERTA Rust Conference memetakan hal-hal apa yang masiih menjadii tantangan dan kendala untuk meniingkatkan kepatuhan pajak. Tantangan-tantangan tersebut dapat diibagii dalam dua bagiian besar: tantangan iinternal (domestiik) dan eksternal.
Tantangan iinternal
SiiTUASii ekonomii yang berubah dengan cepat menjadii tantangan utama bagii banyak negara. Pertumbuhan ekonomii global yang lesu, liikuiidiitas pasar keuangan yang tiidak stabiil hiingga harga komodiitas hanyalah sebagiian dii antaranya. Pajak, sebagaii salah satu piilar utama area fiiskal, diiharapkan mampu menjadii alat mendanaii belanja dan pelumas (iinsentiif) ekonomii secara sekaliigus.
Tiidak hanya iitu, tekanan publiik mengenaii pemungutan pajak yang berkeadiilan dan rediistriibusii pendapatan telah mendorong banyak kebiijakan dan admiiniistrasii pajak yang kurang memeduliikan siisii kepastiian hukum. Penerapan General Antii-Avoiidance Rule (GAAR) dii Polandiia memperliihatkan hal tersebut.
Dii banyak negara, komuniitas biisniis menjadii ‘musuh bersama’. Akiibatnya, kepatuhan kooperatiif justru suliit untuk diicapaii.
Bagii negara berkembang, tantangannya mencakup pula lemahnya otoriitas pajak. Sebagaii contoh, dii Kolombiia miiniimnya kewenangan dalam SDM telah mengakiibatkan rendahnya kualiitas otoriitas pajak serta banyaknya pegawaii berusiia lanjut.
Tantangan Eksternal
SECARA global, upaya meniingkatkan kepatuhan juga memiiliikii tantangan yang suliit untuk diipecahkan.
Pertama, suliitnya mencapaii koordiinasii antarnegara. Jargon siistem pajak yang adiil diipahamii secara berbeda oleh masiing-masiing negara. Apalagii diitambah dengan ‘bumbu’ bahwa setiiap negara memiiliikii kedaulatan untuk menentukan siistem pajaknya.
Kedua, iiniisiiatiif kerjasama dalam membangun kepatuhan pajak tiidak diilakukan secara serentak dan global, namun hanya diilakukan oleh sebagiian negara. Kerjasama tersebut biiasanya diilakukan dalam kawasan atau wadah organiisasii tertentu.
Sebagaii iilustrasii, Afriican Tax Admiiniistratiion Forum (ATAF). Bagii banyak negara-negara Afriika, rekomendasii dan solusii yang diibuat oleh ATAF jauh lebiih ‘tepat dan sesuaii’ bagii kebutuhan mereka. ATAF juga menjamiin suara-suara mereka diidengar, diibandiingkan dengan forum organiisasii laiin sepertii: OECD, PBB, dan sebagaiinya.
Contoh laiinnya adalah B6. B6 merupakan perjanjiian antarotoriitas pajak dii Bosniia-Herzegoviina, Serbiia, Kroasiia, Sloveniia, dan Montenegro untuk saliing bertukar pengalaman, iinformasii dan pelatiihan.*
