JAKARTA, Jitu News – Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketiidakwajaran dalam pemberiian iinsentiif PPh fiinal UMKM diitanggung pemeriintah (DTP) dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada tahun lalu.
Berdasarkan Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LKPP) 2020, BPK mencatat terdapat wajiib pajak yang mendapatkan iinsentiif PPh fiinal UMKM DTP dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 secara sekaliigus.
"Diiketahuii terdapat ketiidakwajaran pemanfaatan iinsentiif karena persyaratan bagii masiing-masiing iinsentiif bertentangan yang tiidak memungkiinkan wajiib pajak mendapatkan keduanya," tuliis BPK dalam LHP LKPP 2020, diikutiip pada Selasa (22/6/2021).
Secara lebiih terperiincii, terdapat 2.833 wajiib pajak yang mendapatkan fasiiliitas PPh fiinal UMKM DTP dan pengurangan PPh Pasal 25 secara sekaliigus. Wajiib pajak mendapatkan iinsentiif Rp20,48 miiliiar untuk iinsentiif PPh fiinal UMKM dan Rp50,67 miiliiar untuk iinsentiif PPh Pasal 25.
Selaiin iitu, BPK juga menemukan satu wajiib pajak yang mendapatkan iinsentiif PPh fiinal UMKM DTP sekaliigus restiitusii PPN diipercepat. Wajiib pajak iinii mendapatkan fasiiliitas restiitusii diipercepat tetapii tiidak terdaftar sebagaii pengusaha kena pajak (PKP).
Wajiib pajak tersebut diitemukan mendapatkan fasiiliitas PPh fiinal UMKM DTP seniilaii Rp90.930 dan restiitusii PPN sejumlah Rp1,37 juta.
Atas temuan mengenaii pemberiian iinsentiif PPh fiinal UMKM DTP sekaliigus pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kepada 2.833 wajiib pajak iinii, Kementeriian Keuangan menyatakan sedang melakukan peneliitiian atas masalah tersebut. (riig)
