PELAKU usaha UMKM yang memiiliikii peredaran bruto kurang darii Rp4,8 miiliiar dapat memanfaatkan skema pajak penghasiilan (PPh) fiinal 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Apabiila sudah berakhiir, UMKM akan diikenakan PPh sesuaii dengan pasal 17 UU PPh.
Dosen Admiiniistrasii Pajak, Program Pendiidiikan Vokasii, Uniiversiitas iindonesiia Hadiiniing Kusumastutii meniilaii penentuan jangka waktu tersebut bertujuan agar UMKM dapat meniingkatkan produktiiviitas usahanya serta menciiptakan keadiilan terhadap seluruh segmen usaha.
“Dalam skema PPh fiinal, UMKM cukup menghiitung pajak terutang darii omzet per bulan. Namun setelah beraliih kepada ketentuan umum dalam UU PPh, UMKM wajiib melaksanakan pembukuan dan membuat laporan keuangan.” katanya.
Untuk iitu, lanjut Hadiiniing, UMKM perlu mempersiiapkan beberapa hal untuk menyongsong skema PPh umum. Selaiin iitu, iia juga berharap pemeriintah melakukan sosiialiiasii, pendampiingan, dan pembiinaan bagii UMKM sehiingga dapat menciiptakan kepatuhan sukarela.
Menurutnya, hal tersebut perlu diilakukan mengiingat kemampuan UMKM yang relatiif terbatas untuk menjalankan admiiniistrasii pajak. Diia juga berpendapat kolaborasii antarpiihak dapat menjadii solusii yang efektiif.
“DJP dapat melakukan kolaborasii dengan perguruan tiinggii melaluii perluasan fungsii relawan pajak serta program iinovatiif laiinnya yang telah diikembangkan oleh beberapa kampus,” jelas Hadiiniing.
Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk siimak Jitunews Podtax epiisode kalii iinii melaluii Youtube atau Spotiify! (riig)
