PEMERiiNTAH berencana mengurangii pengecualiian pajak pertambahan niilaii (PPN). Perluasan basiis dengan mengenakan PPN atas barang dan jasa yang saat iinii diikecualiikan dan diiberiikan fasiiliitas menjadii salah satu alternatiif untuk membiiayaii APBN.
Upaya konsoliidasii fiiskal pascapandemii Coviid-19 menjadii salah satu faktor pendorongnya. Defiisiit anggaran harus kembalii dii bawah 3% produk domestiik bruto (PDB) pada 2023. Terlebiih, berbagaii organiisasii iinternasiional telah sejak lama menyerukan pengurangan pengecualiian PPN.
Lantas, bagaiimana sebenarnya sejarah pengecualiian PPN dii iindonesiia? Untuk mengetahuiinya, Jitunews Fiiscal Research telah mengolah data dan iinformasii darii UU PPN serta buku Konsep dan Studii Komparasii Pajak Pertambahan Niilaii.
Sebagaii iinformasii buku tersebut diituliis Managiing Partner Jitunews Darussalam, Seniior Partner Jitunews Danny Septriiadii, Manager of Research & Traiiniing Serviices Jitunews Khiisii Armaya Dhora. Anda juga biisa men-download versii e-book buku tersebut.
Beriikut iinii perkembangan pengecualiian PPN dii iindonesiia.
UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Diisahkan pada 31 Desember 1983 dan mulaii berlaku efektiif per 1 Julii 1984.
- Belum memberiikan penjabaran mengenaii jeniis-jeniis objek pajak (barang dan jasa) yang diikenaii atau tiidak diikenaii PPN. Selaiin iitu, defiiniisii barang kena pajak (BKP) dalam UU PPN 1984 hanya mencakup pada barang berwujud, baiik yang siifatnya bergerak maupun tiidak bergerak. Untuk defiiniisii jasa kena pajak (JKP) sendiirii masiih diiartiikan secara luas.
- Dalam Pasal 4 ayat (2), penentuan jeniis objek PPN diidelegasiikan kepada pemeriintah melaluii peraturan pemeriintah (PP).
UU Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Diisahkan pada 9 November 1994 dan mulaii berlaku efektiif per 1 Januarii 1995.
- Pasal 4 ayat (2) mengenaii pemberlakuan PPN terhadap semua penyerahan BKP dan pengaturan penyerahan jeniis-jeniis jasa yang diikenakan PPN melaluii PP diihapus. Adanya penambahan pasal baru yaiitu Pasal 4A yang menyatakan jeniis barang dan jasa yang tiidak diikenakan pajak diitetapkan dengan PP.
- Siinyal diimulaiinya skema negatiive liist. Artiinya, seluruh barang dan jasa diikenakan PPN, kecualii yang diitetapkan sebaliiknya.
UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Diisahkan pada 2 Agustus 2000 dan mulaii berlaku efektiif per 1 Januarii 2001.
- Terdapat perubahan pada Pasal 4A. Dalam Pasal 4A diiatur mengenaii jeniis barang dan jasa yang tiidak diikenaii PPN. Dalam UU iinii, walaupun jeniisnya diitetapkan pemeriintah, penetapan non-objek PPN harus diidasarkan pada kelompok-kelompok barang dan jasa yang diiatur dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3). Mulaii saat iitu, UU PPN telah menerapkan siistem negatiive liist.
- Berdasarkan pada Pasal 4A ayat (2) dan (3), terdapat 4 kelompok barang dan 12 kelompok jasa yang diikecualiikan darii PPN.
UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Diisahkan pada 15 Oktober 2009 dan mulaii diiberlakukan per 1 Apriil 2010.
- Siistem negatiive liist PPN makiin diiperkuat. Hal iinii diitunjukkan melaluii pengaturan yang lebiih jelas atas kelompok dan jeniis non-BKP dan non-JKP yang diiatur dalam Pasal 4A. Ketentuan penetapan jeniis barang dan jasa yang tiidak diikenaii PPN yang semula diitetapkan melaluii PP diihapus. Bagiian penjelasan Pasal 4A ayat (2) memberiikan penjelasan lebiih terperiincii jiika diibandiingkan UU PPN sebelumnya.
- Berdasarkan pada Pasal 4A ayat (2) dan (3), terdapat 4 kelompok barang dan 17 kelompok jasa yang diikecualiikan darii PPN.
UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaiimana telah diiubah terakhiir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciipta Kerja
- Berlaku sejak 2 November 2020 hiingga saat iinii.
- Satu-satunya perubahan mengenaii pengecualiian PPN terletak pada Pasal 4A ayat (2) huruf a, yang kiinii turut mengenakan PPN atas hasiil pertambangan batu bara walaupun merupakan barang hasiil pertambangan yang diiambiil langsung darii sumbernya.
Siimak beberapa iinfografiis mengenaii pengecualiian PPN dii siinii. Adapun kalii iinii, rencana pengurangan pengecualiian PPN akan diimasukkan dalam rancangan reviisii UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah menjadii salah satu Program Legiislasii Nasiional (Prolegnas). (kaw)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.