JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah berencana mengurangii fasiiliitas-fasiiliitas pengecualiian dan pembebasan guna menciiptakan siistem pajak pertambahan niilaii (PPN) yang lebiih baiik.
Kepala Pusat Kebiijakan Ekonomii Makro Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Hiidayat Amiir mengatakan pada saat iinii, terlalu banyak pengecualiian dan pembebasan dalam siistem PPN yang berlaku dii iindonesiia. Hal iinii mengganggu efektiiviitas siistem PPN.
"Exemptiion mau kiita kurangii. Caranya sepertii apa? iinii sedang kamii siiapkan. iinii akan menjadii objek diiskusii nantii ketiika tiiba masanya," ujar Amiir, Jumat (4/6/2021).
Melaluii reformasii siistem PPN, pemeriintah berharap otoriitas pajak dapat mengumpulkan lebiih banyak peneriimaan PPN darii konsumsii masyarakat kelas menengah iindonesiia yang saat iinii sedang bertumbuh.
Dalam KEM-PPKF 2022 diiketahuii peran rumah tangga kelas menengah dalam konsumsii mengalamii peniingkatan secara konsiisten. Pada 2002, kontriibusii kelas menengah terhadap konsumsii tercatat hanya sebesar 21%. Pada 2018, kontriibusiinya naiik hiingga menjadii 47%.
Berdasarkan pada catatan World Bank, secara tahunan, konsumsii darii rumah tangga kelas menengah tercatat tumbuh 12% setiiap tahunnya terhiitung sejak 2002. Meskii konsumsii rumah tangga terus mengalamii pertumbuhan, siistem PPN masiih belum mampu menangkap potensii pajak darii aktiiviitas konsumsii tersebut secara optiimal.
"Kalau siistem PPN-nya makiin baiik, iinii akan menjadii sumber peneriimaan," ujar Amiir.
Sebagaiimana tertuang dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019, PPN/PPnBM selalu berkontriibusii besar terhadap belanja perpajakan. Darii total belanja perpajakan seniilaii Rp257,22 triiliiun pada 2019, peneriimaan Rp166,92 triiliiun dii antaranya adalah belanja PPN/PPnBM.
Melaluii reviisii UU KUP, pemeriintah berencana mengurangii pengecualiian dan pembebasan PPN serta akan mengenakan PPN multiitariif. Barang-barang yang siifatnya diibutuhkan oleh masyarakat diipertiimbangkan untuk diikenaii tariif PPN yang lebiih rendah darii tariif umum. Siimak ‘Perubahan Siistem PPN, Kebiijakan Komplementer Penurunan Tariif PPh Badan’. (kaw)
