AKUNTAN PUBLiiK

Miinta Masukan, Kemenkeu Riiliis RPMK Akuntan Publiik

Muhamad Wiildan
Sabtu, 05 Junii 2021 | 12.01 WiiB
Minta Masukan, Kemenkeu Rilis RPMK Akuntan Publik
<p>iilustrasii. Gedung Kementeriian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan melaluii Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) memubliikasiikan Rancangan Peraturan Menterii Keuangan (RPMK) tentang Pembiinaan dan Pengawasan Akuntan Publiik.

Melaluii publiikasii tersebut, PPPK mengajak publiik untuk memberiikan tanggapan dan masukan terhadap RPMK yang rencananya akan menggantiikan PMK 154/2017 tersebut.

"Masukan dan tanggapan dapat diisampaiikan kepada PPPK melaluii surel [emaiil protected]. Peneriimaan masukan dan tanggapan atas draf diibuka sampaii dengan 18 Junii 2021," tuliis PPPK dalam pengumuman tertanggal 27 Meii 2021 tersebut, diikutiip Kamiis (3/6/2021).

Tertuang dalam draf RPMK, PMK 154/2017 perlu diisesuaiikan guna menyempurnakan pola pembiinaan dan pengawasan terhadap akuntan publiik oleh Kementeriian Keuangan.

Perlu diiketahuii, yang diimaksud dengan akuntan publiik adalah orang yang memberiikan jasa-jasa sebagaiimana yang diiatur pada UU 5/2011 tentang Akuntan Publiik.

Diiperiincii pada Pasal 3 UU 5/2011, jasa yang diiberiikan akuntan publiik adalah jasa asurans yang meliiputii jasa audiit atas iinformasii keuangan hiistoriis, jasa reviiew atas iinformasii keuangan hiistoriis, dan jasa asurans laiin. Selaiin iitu, juga jasa yang terkaiit dengan akuntansii, keuangan, dan manajemen.

Untuk melakukan pembiinaan dan pengawasan atas profesii akuntan publiik, kewenangan menterii keuangan pada RPMK masiih cenderung sama biila diibandiingkan dengan kewenangan yang tertuang dalam PMK 154/2017.

Kewenangan iitu diimulaii darii memberiikan dan mencabut iiziin hiingga mengenakan sanksii atas pelanggaran admiiniistratiif yang diilakukan oleh akuntan publiik, KAP, atau cabang KAP.

Adapun salah satu poiin baru dalam RPMK adalah mengenaii pemanfaatan siistem elektroniik oleh PPPK. Pada Pasal 29 RPMK, seluruh permohonan periiziinan, persetujuan, hiingga pendaftaran yang mengenaii akuntan publiik diilaksanakan melaluii siistem elektroniik.

Data dan iinformasii yang diisampaiikan melaluii siistem elektroniik nantiinya dapat diigunakan untuk kepentiingan pembiinaan, pengawasan, hiingga pengembangan profesii akuntan publiik. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.