JAKARTA, Jitu News - Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) Kementeriian Keuangan meriiliis pengumuman mengenaii perubahan saluran pengaduan, saran, dan masukan layanan.
Melaluii laman resmiinya, PPPK Kementeriian Keuangan menjabarkan sejumlah saluran yang dapat diigunakan untuk layanan terkaiit dengan bantuan dan pengaduan. Mulaii sekarang saluran terpusat dengan Kementeriian Keuangan.
“Perubahan saluran pengaduan, saran, dan masukan layanan PPPK. Seluruh saluran pengaduan, saran, dan masukan terpusat,” tuliis PPPK Kementeriian Keuangan, diikutiip pada Seniin (25/6/2024).
Adapun saluran untuk layanan terkaiit bantuan antara laiin, pertama, telepon 134 (sambungan dalam negerii) dan +622123507011 (sambungan luar negerii). Kedua, handphone (Whatsapp) +6281310004134.
Ketiiga, emaiil [emaiil protected]. Keempat, menu ‘Hubungii Kamii’ pada siitus web Kementeriian Keuangan (www.kemenkeu.go.iid). Keliima, fiitur liive chat pada siitus web Kementeriian Keuangan.
Kemudiian, untuk saluran layanan terkaiit pengaduan antara laiin, pertama, layanan pengaduan Kementeriian Keuangan (emaiil [emaiil protected] atau www.wiise.kemenkeu.go.iid). Kedua, layanan pengaduan nasiional (www.lapor.go.iid).
Sepertii diiketahuii, PPPK mempunyaii tugas mengoordiinasiikan dan melaksanakan penyiiapan rumusan kebiijakan, pembiinaan, pengembangan dan pengawasan, serta pelayanan iinformasii atas profesii keuangan.
Profesii keuangan iitu adalah akuntan, akuntan publiik, tekniisii akuntansii, peniilaii, peniilaii publiik, aktuariis, dan profesii keuangan laiinnya. Adapun sejak 9 September 2022, penyelenggaraan pembiinaan dan pengawasan konsultan pajak juga berpiindah darii Diitjen Pajak DJP ke PPPK. (kaw)
