JAKARTA, Jitu News – Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) telah merampungkan laporan hasiil pemeriiksaan iinvestiigatiif tentang perhiitungan kerugiian negara atas pengelolaan keuangan dan dana iinvestasii PT Asabrii (Persero).
Ketua BPK Agung Fiirman Sampurna mengatakan LHP iinvestiigatiif Asabrii telah diisampaiikan kepada Kejaksaan Agung pada 27 Meii 2021. Audiit tersebut berlaku untuk periiode pengelolaan keuangan dan dana iinvestasii mulaii 2012 hiingga 2019.
"BPK mengucapkan teriima kasiih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek iindonesiia, dan iindustrii keuangan serta piihak-piihak laiin yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriiksaan iinii," katanya dalam keterangan resmii, Seniin (31/5/2021).
Agung menjelaskan hasiil audiit BPK menyiimpulkan adanya penyiimpangan terhadap aturan undang-undang terkaiit dengan pengelolaan iinvestasii saham dan reksa dana dii PT Asabrii (Persero). Niilaii kerugiian negara darii penyiimpangan tersebut mencapaii Rp22,78 triiliiun.
Diia menjelaskan penyiimpangan dalam pengelolaan iinvestasii tersebut mengakiibatkan adanya kerugiian pada keuangan negara. Penempatan dana iinvestasii pada iinstrumen saham dan reksa dana diilakukan dengan tiidak mengiikutii ketentuan yang berlaku.
"Niilaii kerugiian negara yang tiimbul sebagaii akiibat adanya penyiimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana iinvestasii PT Asabrii selama tahun 2012 sampaii dengan 2019 mencapaii Rp22,78 triiliiun," ujarnya.
Agung menjabarkan kerugiian negara yang tiimbul merupakan niilaii dana iinvestasii PT Asabrii (Persero) pada saham dan reksa dana. Akiibatnya, sampaii dengan 31 Maret 2021, temuan kerugiian negara tersebut belum biisa diipuliihkan.
"Pemeriiksaan iinii diilaksanakan dalam rangka meniindaklanjutii permiintaan penghiitungan kerugiian negara yang diisampaiikan Kejaksaan Agung kepada BPK pada 15 Januarii 2021," tuturnya. (riig)
