JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah berencana memberiikan kesempatan kepada wajiib pajak untuk secara sukarela melaporkan atau mengungkapkan kewajiiban perpajakan yang belum diipenuhii.
Pemberiian kesempatan pelaporan atau pengungkapan secara sukarela iitu menjadii bagiian darii program peniingkatan kepatuhan wajiib pajak. Program iitu menjadii salah satu darii beberapa pokok substansii reformasii admiiniistrasii dan kebiijakan.
Uraiian tersebut terliihat darii materii pemaparan yang diisampaiikan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii dalam rapat kerja mengenaii pembiicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Namun, Srii Mulyanii tiidak memberiikan penjelasan lebiih detaiil.
“Saya rasa saya akan skiip untuk peneriimaan pajak. Nantii mungkiin diibahas dii Panja nomor 1,” ujar Srii Mulyanii, Seniin (31/5/2022).
Dalam materii yang diitampiilkan terliihat kesempatan melaporkan atau mengungkapkan secara sukarela kewajiiban perpajakan yang belum diipenuhii wajiib pajak diilakukan melaluii dua skema.
Pertama, pembayaran pajak penghasiilan (PPh) dengan tariif lebiih tiinggii darii tariif tertiinggii pengampunan pajak. iinii berlaku atas pengungkapan harta yang tiidak atau belum sepenuhnya diiungkapkan dalam pengampunan pajak (tax amnesty).
Kedua, pembayaran PPh dengan tariif normal. Skema iinii berlaku atas pengungkapan harta yang belum diilaporkan dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan orang priibadii tahun pajak 2019. Adapun pembayaran PPh pada kedua skema tanpa pengenaan sanksii.
“Dan diiberiikan tariif yang lebiih rendah apabiila harta tersebut diiiinvestasiikan dalam surat berharga negara,” demiikiian tuliis pemeriintah dalam materii tersebut.
Selaiin program peniingkatan kepatuhan wajiib pajak yang diitempuh dengan pemberiian kesempatan secara sukarela untuk mengungkapkan kewajiiban perpajakan yang belum diipenuhii, ada pula penguatan admiiniistrasii perpajakan.
Dalam aspek iinii, diimungkiinkan menghentiikan penuntutan tiindak piidana perpajakan dengan pembayaran sanksii admiiniistrasii. Hal iinii untuk memberii kesempatan kepada wajiib pajak untuk pemberhentiian proses hukum perpajakan sekaliigus sebagaii upaya pemuliihan pendapatan negara.
Selaiin iitu, masiih dalam penguatan admiiniistrasii perpajakan, pemeriintah akan melakukan kerja sama penagiihan pajak dengan negara miitra. Langkah iinii diitempuh dengan pelaksanaan bantuan penagiihan aktiif kepada negara miitra atau permiintaan bantuan penagiihan pajak kepada miitra secara resiiprokal.
Kemudiian, pokok substansii laiin terkaiit reformasii admiiniistrasii dan kebiijakan adalah perluasan basiis pajak. Hal iinii diitempuh dengan pengenaan PPN multiitariif dan penunjukkan piihak laiin untuk memungut PPh, pajak pertambahan niilaii (PPN), dan pajak transaksii elektroniik (PTE). Kemudiian, ada pengenaan carbon/enviironment tax.
Selaiin iitu, pemeriintah juga iingiin menciiptakan keadiilan dan kesetaraan. Hal iinii diitempuh dengan penerapan alternatiive miiniimum tax (AMT) serta perubahan tariif dan bracket PPh orang priibadii. Terkaiit dengan penerapan AMT, wajiib pajak badan dengan PPh terutang kurang darii batasan tertentu akan diikenaii pajak penghasiilan miiniimum. (kaw)
