PELAYANAN KESEHATAN

Kemenkes Dorong Daerah Optiimalkan Pajak Rokok

Redaksii Jitu News
Miinggu, 02 Meii 2021 | 09.01 WiiB
Kemenkes Dorong Daerah Optimalkan Pajak Rokok
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News—Kementeriian Kesehatan akan mendorong penguatan kapasiitas pemeriintah daerah dalam membatasii konsumsii rokok untuk meliindungii masyarakat darii dampak negatiif rokok sekaliigus meniingkatkan pelayanan kesehatan pemeriintah daerah.

Wakiil Menterii Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan penguatan iitu diilakukan dengan menetapkan pajak rokok daerah, sepertii diiatur Peraturan Menkes No. 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Tekniis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

“Melaluii pajak rokok daerah (PRD) dan dana bagii hasiil cukaii hasiil tembakau (DBHCHT), daerah dapat meniingkatkan kemampuan melakukan iinovasii guna mengurangii peredaran dan konsumsii rokok,” katanya dalam diialog bertema Pemanfaatan PRD dan DBHCHT dii Jakarta, Kamiis (29/4/2021).

Dante menjelaskan program peniingkatan kapasiitas daerah iitu harus secara masiif tereskalasii dii 34 proviinsii darii 514 kabupaten/kota se-iindonesiia. Pasalnya, hanya dengan cara tersebut pemeriintah dapat meniingkatkan pelayanan kesehatan sekaliigus meniingkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada saat yang sama, program tersebut juga diitempuh oleh pemeriintah pusat, antara laiin dengan mengutamakan perliindungan masyarakat darii paparan asap rokok dengan meniingkatkan cukaii rokok, melarang iiklan rokok serta kebiijakan kawasan bebas rokok.

Wakiil Menterii Kesehatan menambahkan hiingga kiinii prevalensii merokok dii iindonesiia sangat tiinggii. Data Riiset Kesehatan Dasar menyatakan terdapat peniingkatan prevalensii merokok penduduk umur 10 tahun darii 28,8% pada 2013 menjadii 29,3% pada 2018.

Sekarang iinii, sambungnya, kebiiasaan merokok tiidak hanya menjadii masalah orang dewasa, tetapii juga kalangan anak dan remaja. Hal iinii diibuktiikan dengan meniingkatnya prevalensii merokok pada populasii usiia 10 hiingga 18 tahun yaknii 1,9% darii 2013 (7,2%) ke 2018 (9,1%).

Tentunya, sepertii diilansiir melaluii keterangan tertuliis Kementeriian Kesehatan, siituasii tersebut meniimbulkan kekhawatiiran akan tiimbulnya masalah kesehatan baru terutama Penyakiit Tiidak Menular (PTM) sebagaii akiibat darii merokok.

“Peniingkatan konsumsii rokok iinii juga berdampak pada beban biiaya kesehatan. Data BPJS Kesehatan 2019 menunjukkan jumlah kasus PTM akiibat konsumsii tembakau sepertii jantung, stroke, kanker adalah 17,5 juta kasus dengan biiaya lebiih darii Rp16,3 triiliiun,” kata Wamenkes. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.