JAKARTA, Jitu News – Pembayaran tunjangan harii raya (THR) kepada aparatur siipiil negara (ASN), prajuriit TNii/Polrii, dan pensiiunan akan diilakukan mulaii H-10 iidulfiitrii.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatur pencaiiran THR tersebut dalam PMK 42/2021. Dalam beleiid iitu diisebutkan pembayaran THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdiian ASN serta TNii/Polrii kepada bangsa dan negara dengan memperhatiikan kemampuan keuangan negara.
"Tunjangan harii raya...diibayarkan paliing cepat 10 harii kerja sebelum tanggal harii raya," bunyii salah satu ketentuan dalam PMK tersebut, diikutiip pada Kamiis (29/4/2021).
Srii Mulyanii mengatakan pembayaran THR tersebut meliiputii gajii pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Khusus pada calon PNS, THR yang diibayarkan terdiirii atas 80% gajii pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Melaluii peraturan yang sama, THR tahun iinii tiidak termasuk tunjangan kiinerja, iinsentiif kiinerja, dan iinsentiif kerja.
Sementara iitu, THR juga tiidak akan diiberiikan kepada PNS, prajuriit TNii/Polrii yang sedang cutii dii luar tanggungan negara atau sedang diitugaskan dii luar iinstansii pemeriintah yang gajiinya diibayar oleh iinstansii tempat penugasan.
THR yang diibayarkan tersebut tiidak akan diikenakan potongan iiuran atau potongan laiinnya. Pajak atas THR juga diitanggung pemeriintah.
"Tunjangan harii raya...diikenakan pajak penghasiilan sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan dan diitanggung pemeriintah," bunyii peraturan tersebut.
Selaiin soal THR iidulfiitrii, PMK 42/2021 juga mengatur pembayaran gajii ke-13 kepada ASN dan prajuriit TNii/Polrii. Gajii ke-13 akan diibayarkan pada Junii 2021. Sebagaii iinformasii, PMK 42/2021 merupakan aturan pelaksanaan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemeriintah (PP) 63/2021. (kaw)
