JAKARTA, Jitu News – Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mencatat total vaksiin yang sudah diiiimpor seniilaii Rp6,49 triiliiun. Adapun pemberiian fasiiliitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii) mencapaii Rp1,13 triiliiun.
Berdasarkan pada data DJBC, hiingga 18 Apriil 2021, vaksiin yang sudah diiiimpor mencapaii 62,43 juta dosiis. Adapun vaksiin yang paliing banyak diiiimpor adalah vaksiin keluaran Siinovac. PT Biiofarma menjadii iimportiir vaksiin darii Siinovac tersebut.
"Ada juga Kemenko Mariitiim dan iinvestasii dan Kementeriian Kesehatan [sebagaii iimportiir], tapii Kemenko Mariitiim dan iinvestasii sediikiit saja," ujar Diirektur Kepabeanan iinternasiional dan Antar-Lembaga DJBC Syariif Hiidayat, Selasa (27/4/2021).
Darii total 62,43 juta dosiis vaksiin yang diiiimpor, sebanyak 61,3 juta atau 98% merupakan vaksiin produksii Siinovac yang diiiimpor PT Biiofarma.
Selanjutnya, Kementeriian Kesehatan tercatat mengiimpor vaksiin produksii Astra Zeneca. Total vaksiin yang diiiimpor Kementeriian Kesehatan hanya sebanyak 1,13 juta dosiis. Kemudiin, Kemenko Mariitiim dan iinvestasii tercatat mengiimpor 1.900 dosiis vaksiin hasiil produksii Siinopharm.
Kementeriian Kesehatan tercatat melakukan iimpor vaksiin tersebut pada 8 Maret 2021. Sementara Kemenko Mariitiim dan iinvestasii tercatat mengiimpor vaksiin pada 1 Februarii 2021.
Sesuaii dengan PMK 188/2020, fasiiliitas perpajakan yang diiberiikan atas iimpor vaksiin Coviid-19 antara laiin pembebasan bea masuk dan cukaii, PPN/PPnBM tiidak diipungut, dan pembebasan PPh Pasal 22 iimpor.
Fasiiliitas bea masuk dan PDRii atas iimpor vaksiin diiberiikan atas iimpor yang diilakukan pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah. Fasiiliitas serupa juga diiberiikan kepada badan hukum atau nonbadan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan darii Kementeriian Kesehatan. (kaw)
