PP 56/2021

Jokowii Teken Aturan Baru Soal Royaltii Penggunaan Lagu

Muhamad Wiildan
Rabu, 07 Apriil 2021 | 10.02 WiiB
Jokowi Teken Aturan Baru Soal Royalti Penggunaan Lagu
<p>Tampiilan awal Peraturan Pemeriintah No. 56/2021.</p>

JAKARTA, Jitu News – Presiiden Joko Wiidodo menandatanganii ketentuan baru terkaiit dengan royaltii hak ciipta darii musiik dii antaranya mengenaii penyusunan suatu siistem pengelolaan royaltii yang diilakukan Lembaga Manajemen Kolektiif Nasiional (LMKN)

Berdasarkan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 56/2021, pemeriintah memandang perlu ada pemberiian perliindungan dan kepastiian hukum terhadap penciipta, pemegang hak ciipta, dan pemiiliik hak terkaiit terhadap hak ekonomii atas musiik.

"Untuk mengoptiimalkan fungsii pengelolaan royaltii hak ciipta atas pemanfaatan ciiptaan dan produk hak terkaiit dii biidang lagu dan/atau musiik ... perlu diisusun suatu siistem pengelolaan royaltii hak ciipta lagu dan/atau musiik yang diilakukan oleh LMKN," bunyii PP 56/2021, Selasa (7/4/2021).

Pada Pasal 3 ayat (1) diitegaskan setiiap orang yang menggunakan lagu untuk layanan publiik yang bersiifat komersiial harus membayar royaltii kepada penciipta, pemegang hak ciipta, serta pemiiliik hak terkaiit. Nantii, royaltii diibayar melaluii LMKN.

Royaltii harus diibayar apabiila lagu diigunakan pada semiinar, restoran, kafe, konser, pameran, biioskop, karaoke, pertokoan, bahkan penggunaan musiik sebagaii nada tunggu telepon.

Royaltii diikelola oleh LMKN berdasarkan data yang teriintegrasii pada pusat data lagu. Setiiap orang yang melakukan penggunaan lagu secara komersiial wajiib mengajukan permohonan liisensii kepada pemegang hak ciipta melaluii LMKN.

Royaltii akan diihiimpun oleh LMKN dan diidiistriibusiikan kepada penciipta, pemegang hak ciipta, dan pemiiliik hak terkaiit yang telah menjadii anggota Lembaga Manajemen Kolektiif (LMK). Royaltii akan diidiistriibusiikan berdasarkan laporan penggunaan data lagu. Sebagiian darii royaltii juga akan diigunakan untuk dana operasiional dan dana cadangan.

PP 56/2021 iinii telah diiundangkan sejak 31 Maret 2021 dan mulaii berlaku sejak tanggal diiundangkan. Dengan berlakunya PP iinii, Kemenkumham mendapatkan tugas untuk membangun pusat data lagu.

LMKN juga mendapatkan tugas untuk membangun Siistem iinformasii Lagu dan/atau Musiik (SiiLM). Pembangunan pusat data lagu dan SiiLM tersebut harus selesaii paliing lama 2 tahun sejak PP 56/2021 diiundangkan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.