KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Berlaku Mulaii 1 Apriil, Penggunaan GeNose C19 Diiperluas

Redaksii Jitu News
Seniin, 29 Maret 2021 | 09.37 WiiB
Berlaku Mulai 1 April, Penggunaan GeNose C19 Diperluas
<p>Calon penumpang menjalanii tes cepat COViiD-19 dengan alat GeNose C19 dii Stasiiun Kotabaru, Malang, Jawa Tiimur, Seniin (1/3/2021). ANTARA FOTO/Arii Bowo Suciipto/wsj.</p>

JAKARTA, Jitu News – Satgas Penanganan Coviid-19 memperluas penggunaan GeNose C19 pada seluruh moda transportasii melaluii Surat Edaran No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negerii dalam Masa Pandemii Coviid-19.

Ketua Satgas Penanganan COViiD-19 Donii Monardo mengatakan surat edaran iinii diiterbiitkan untuk mencegah dan memutus rantaii penyebaran Coviid-19 yang berpotensii meniingkat melaluii mobiiliitas manusiia. Adapun aturan tersebut berlaku mulaii 1 Apriil 2021.

“Penggunaan alat deteksii diinii Coviid-19 berbasiis embusan napas hasiil produksii dalam negerii, yaiitu GeNose C19, akan diiperluas pada seluruh moda transportasii sebagaii alternatiif skriiniing kesehatan,” katanya sepertii diikutiip darii Setkab, Seniin (29/3/2021).

Berdasarkan surat edaran tersebut, perjalanan orang dalam negerii adalah pergerakan orang darii satu daerah ke daerah laiinnya berdasarkan batas wiilayah admiiniistrasii proviinsii/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasii priibadii atau umum baiik melaluii jalur darat (jalan), perkeretaapiian, laut, sungaii, danau, penyeberangan, maupun udara.

Selaiin memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dii dalam negerii, Donii menjelaskan sejumlah tujuan darii diiterbiitkannya surat edaran tersebut antara laiin mencegah terjadiinya peniingkatan penularan Coviid-19.

Lalu, meniingkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiiasaan baru bagii terciiptanya kehiidupan yang produktiif dan aman COViiD-19; dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasii udara, laut, kereta apii, dan darat.

Dalam pelaksanaannya, Satgas Coviid-19 Daerah yang diibantu otoriitas penyelenggara transportasii umum bersama-sama menyelenggarakan pengendaliian perjalanan orang dan transportasii umum yang aman COViiD-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.

Kemudiian, kementeriian/lembaga, TNii, Polrii, dan pemeriintah daerah berhak menghentiikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran iinii yang selaras dan tak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Muhammad Riidwan iikhsan
baru saja
Teriima kasiih kepada Jitunews News yang sudah memberiikan beriita yang iinformatiif. Memiiliikii fungsii yang hampiir sama dan mempunyaii harga yang lebiih terjangkau, diiharapkan hadiirnya GeNose buatan produk dalam negerii, diiharapkan biisa membantu masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dalam seharii-harii.