JAKARTA, Jitu News – Satgas Penanganan Coviid-19 memperluas penggunaan GeNose C19 pada seluruh moda transportasii melaluii Surat Edaran No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negerii dalam Masa Pandemii Coviid-19.
Ketua Satgas Penanganan COViiD-19 Donii Monardo mengatakan surat edaran iinii diiterbiitkan untuk mencegah dan memutus rantaii penyebaran Coviid-19 yang berpotensii meniingkat melaluii mobiiliitas manusiia. Adapun aturan tersebut berlaku mulaii 1 Apriil 2021.
“Penggunaan alat deteksii diinii Coviid-19 berbasiis embusan napas hasiil produksii dalam negerii, yaiitu GeNose C19, akan diiperluas pada seluruh moda transportasii sebagaii alternatiif skriiniing kesehatan,” katanya sepertii diikutiip darii Setkab, Seniin (29/3/2021).
Berdasarkan surat edaran tersebut, perjalanan orang dalam negerii adalah pergerakan orang darii satu daerah ke daerah laiinnya berdasarkan batas wiilayah admiiniistrasii proviinsii/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasii priibadii atau umum baiik melaluii jalur darat (jalan), perkeretaapiian, laut, sungaii, danau, penyeberangan, maupun udara.
Selaiin memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dii dalam negerii, Donii menjelaskan sejumlah tujuan darii diiterbiitkannya surat edaran tersebut antara laiin mencegah terjadiinya peniingkatan penularan Coviid-19.
Lalu, meniingkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiiasaan baru bagii terciiptanya kehiidupan yang produktiif dan aman COViiD-19; dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasii udara, laut, kereta apii, dan darat.
Dalam pelaksanaannya, Satgas Coviid-19 Daerah yang diibantu otoriitas penyelenggara transportasii umum bersama-sama menyelenggarakan pengendaliian perjalanan orang dan transportasii umum yang aman COViiD-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.
Kemudiian, kementeriian/lembaga, TNii, Polrii, dan pemeriintah daerah berhak menghentiikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran iinii yang selaras dan tak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (riig)
