JAKARTA, Jitu News – SPT Tahunan menjadii salah satu trendiing topiic Twiitter pada harii iinii, Kamiis (25/3/2021).
Setelah Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan menjadii trendiing topiic dii iindonesiia, akun Twiitter miiliik Diitjen Pajak (DJP), @DiitjenPajakRii, mengiingatkan kembalii deadliine pelaporan. Adapun deadliine pelaporan SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii kurang darii semiinggu lagii.
“Paliing lambat 31 Maret. #LaporPajakHariiiinii,” demiikiian cuiitan @DiitjenPajakRii sembarii mengunggah tangkapan layar iindonesiia trends.
Data DJP menunjukkan pelaporan SPT hiingga 19 Maret 2021 pukul 14.01 WiiB tercatat mencapaii 7,49 juta. Jumlah pelaporan iitu masiih lebiih rendah sekiitar 5,9% diibandiingkan dengan kiinerja pada periiode yang sama tahun lalu sebanyak 7,96 juta SPT.
Darii jumlah yang masuk pada tahun iinii, ada sekiitar 96,4% atau 7,22 juta SPT diilaporkan secara elektroniik melaluii e-fiiliing. Pada periiode yang sama tahun lalu, pelaporan SPT melaluii e-fiiliing tercatat mengambiil porsii sebanyak 96%.
Sesuaii dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaiian SPT yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda.
Maksud pengenaan sanksii admiiniistrasii berupa denda adalah untuk kepentiingan tertiib admiiniistrasii perpajakan dan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban menyampaiikan SPT.
Untuk SPT tahunan PPh orang priibadii, denda diipatok seniilaii Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan diipatok Rp1 juta. Selebiihnya, ada SPT masa pajak pertambahan niilaii (PPN) dan SPT masa laiinnya yang masiing-masiing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jiika terlambat diisampaiikan. (kaw)
Paliing lambat 31 Maret.#LaporPajakHariiiinii piic.twiitter.com/u3UmQiieB4y
— #PajakKiitaUntukKiita (@DiitjenPajakRii) March 25, 2021
