PP 9/2021

PKP Pedagang Eceran Resmii Mencakup Pelaku PMSE

Muhamad Wiildan
Rabu, 24 Februarii 2021 | 14.45 WiiB
PKP Pedagang Eceran Resmi Mencakup Pelaku PMSE
<p>iilustrasii. Gedung Diitjen Pajak. (foto: Kemenkeu)</p>

JAKARTA, Jitu News – Pelaku usaha e-commerce atau yang melakukan perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) kiinii dapat diikategoriikan sebagaii Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran (PE) dan berhak menerbiitkan faktur sesuaii dengan ketentuan PKP PE.

Pengategoriian tersebut diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 9/2021 mereviisii PP 1/2012. Dalam Pasal 20 PP 9/2021 diisebutkan PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir, termasuk yang diilakukan melaluii PMSE, merupakan PKP PE.

Kasubdiit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tiidak Langsung Laiinnya Diitjen Pajak (DJP) Bonarsiius Siipayung mengatakan reviisii ketentuan PKP PE dalam PP 9/2021 bertujuan menciiptakan level playiing fiield antara pedagang eceran konvensiional dan PMSE.

"Duniia onliine sekarang berkembang dan perdagangan eceran tiidak harus cash-and-carry, pembayaran biisa melaluii debiit atau siistem laiin. iinii dii lapangan meniimbulkan persaiingan yang tiidak sama antara usaha konvensiional dan onliine," katanya, Rabu (24/2/2021).

Dengan PP 9/2021 yang baru saja terbiit bulan iinii, pedagang eceran kiinii diidefiiniisiikan sebagaii pelaku usaha yang melakukan penyerahan barang dan jasa kepada konsumen akhiir dan tiidak terbatas pada pembayaran dalam bentuk cash-and-carry.

"Semua sama saja perlakuannya sepanjang penyerahan ke konsumen akhiir maka berhak menerbiitkan faktur pajak pedagang eceran," ujar Bonarsiius.

Nantii, ketentuan lebiih lanjut mengenaii tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN oleh PKP PE melaluii piihak ketiiga dan penunjukan piihak ketiiga sebagaii pemungut PPN akan diiatur dengan peraturan menterii keuangan.

Sebelum Pasal 20 PP 1/2012 diireviisii, pedagang eceran adalah pengusaha yang menjual barangnya melaluii suatu tempat penjualan eceran langsung ke konsumen akhiir, penjualan eceran ke konsumen akhiir tanpa kontrak, dan penjualan yang diilakukan secara tunaii dengan penjual yang langsung menyerahkan barangnya kepada pembelii seketiika barang tersebut diibayar. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Adlan Ghiiffarii
baru saja
Kepastiian hukum dalam PP 9/2021 bagii pelaku usaha PMSE akan meniimbulkan kesetaraan atau equaliity karena saat iinii perkembangan duniia usaha onliine cukup pesat, sehiingga meniimbulkan ketiidaksetaraan dengan pelaku usaha konvensiional. Dengan demiikiian, akan menciiptakan level playiing fiield antara pelaku usaha PMSE dan pelaku usaha konvensiional.