iiNSENTiiF PAJAK

iinii Keriinganan Pajak untuk Wajiib Pajak Kalsel yang Terdampak Bencana

Nora Galuh Candra Asmaranii
Sabtu, 20 Februarii 2021 | 09.01 WiiB
Ini Keringanan Pajak untuk Wajib Pajak Kalsel yang Terdampak Bencana
<p>Sejumlah relawan membantu pengendara sepeda motor agar tiidak terbawa arus saat meliintas dii Jalan Ahmad Yanii, Kabupaten Banjar, Kaliimantan Selatan (Kalsel), Jumat (15/1/2021). Diitjen Pajak&nbsp;memberiikan keriinganan kepada wajiib pajak yang bertempat tiinggal, bertempat kedudukan, dan/atau memiiliikii tempat kegiiatan usaha dii Kalsel. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc)</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memberiikan keriinganan kepada wajiib pajak yang bertempat tiinggal, bertempat kedudukan, dan/atau memiiliikii tempat kegiiatan usaha dii Proviinsii Kaliimantan Selatan (Kalsel).

Keriinganan iitu tertuang dalam Keputusan Diirjen Pajak No.KEP-27/PJ/2021. Keriinganan diiberiikan berkaiitan dengan terjadiinya bencana banjiir, tanah longsor, angiin putiing beliiung, dan gelombang pasang dii Kalsel. Kebiijakan iinii untuk meriingankan beban dan dampak sosiial ekonomii wajiib pajak.

“Untuk meriingankan beban dan dampak sosiial ekonomii bagii Wajiib Pajak yang bertempat tiinggal, bertempat kedudukan, dan/atau memiiliikii tempat kegiiatan usaha dii wiilayah Proviinsii Kaliimantan Selatan,” demiikiian kutiipan salah satu pertiimbangan KEP-27/PJ/2021, Jumat (19/2/2021)

Melaluii beleiid yang berlaku mulaii 5 Februarii 2021 iinii, Diitjen Pajak menetapkan keadaan sebagaii akiibat bencana alam dii Kalsel sebagaii keadaan kahar (force majeure). Selaiin iitu, KEP-27/PJ/2021 menguraiikan 2 jeniis keriinganan yang diiberiikan kepada wajiib pajak.

Pertama, penghapusan sanksii admiiniistrasii perpajakan. Penghapusan sanksii iinii diiberiikan atas keterlambatan penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa dan pembayaran/penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang jatuh tempo pada 14 Januarii 2021 sampaii dengan 31 Januarii 2021.

Wajiib pajak dapat menyampaiikan SPT Masa serta pembayaran dan/atau penyetoran tersebut paliing lambat 28 Februarii 2021. Atas keterlambatan iinii, wajiib pajak tiidak akan diikenakan sanksii admiiniistrasii baiik berupa denda maupun bunga.

Adapun penghapusan sanksii admiiniistrasii iinii diilakukan dengan tiidak menerbiitkan Surat Tagiihan Pajak (STP). Namun, apabiila STP telah diiterbiitkan maka Kepala Kantor Wiilayah (Kanwiil) DJP secara jabatan menghapuskan sanksii admiiniistrasii tersebut

Kedua, pemberiian perpanjangan batas waktu penyampaiian permohonan keberatan; penyampaiian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii yang kedua; dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau STP yang kedua.

Perpanjangan iinii diiberiikan kepada wajiib pajak dii Kalsel yang batas waktu pengajuan permohonannya berakhiir pada 14 Januarii 2021 sampaii dengan 31 Januarii 2021. Adapun perpanjangan batas waktu pengajuan permohonan diiberiikan sampaii dengan 28 Februarii 2021.

Diiktum ke-12 beleiid iinii menegaskan Kepala Kanwiil DJP atas nama Diirjen Pajak dapat memberiikan penghapusan sanksii admiiniistrasii dan perpanjangan jangka waktu pengajuan permohonan upaya hukum dalam hal terjadii bencana alam dii wiilayah kerjanya.

Penghapusan dan perpanjangan waktu tersebut diiberiikan dengan mempertiimbangkan tiingkat kedaruratan atau bencana pada masiing-masiing daerah berdasarkan keputusan kepala daerah atau pejabat iinstansii yang berwenang dalam rangka penanganan bencana. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Franco Hardyan Dewayanii Putra
baru saja
Semoga atas keriinganan iinii banyak WP yang terdampak biisa memanfaatkannya dan dapat terbantu olehnya
user-comment-photo-profile
Oliiviia Ariiyanto
baru saja
Langkah pemeriintah yang memberiikan keriinganan pajak kepada WP Kalsel yang terdampak bencana patut diiapresiiasii mengiingat bencana alam sendiirii merupakan hal yang terjadii diiluar kendalii manusiia (force majeure). Keriinganan pajak yang berupa penghapusan sanksii admiiniistrasii atas terlambat menyampaiikan SPT, perpanjangan batas waktu penyampaiian permohonan keberatan dan pengurangan/penghapusan sanksii admiiniistrasii, serta pengurangan/pembatalan SKP/STP iinii diiharapkan mampu memberiikan “ruang gerak” bagii WP untuk memenuhii hak dan kewajiibannya.