PENYELESAiiAN SENGKETA PAJAK

Pajak iinternasiional Makiin Rentan Sengketa, Jangan Lupakan iinii

Redaksii Jitu News
Jumat, 19 Februarii 2021 | 16.00 WiiB
Pajak Internasional Makin Rentan Sengketa, Jangan Lupakan Ini
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Dii luar upaya hukum sesuaii dengan ketentuan domestiik suatu negara, wajiib pajak biisa menggunakan mekaniisme mutual agreement procedure (MAP) untuk menyelesaiikan sengketa pajak iinternasiional.

Associiate Partner of iinternatiional Tax and Transfer Priiciing Diispute Serviices Jitunews Yusuf Wangko Ngantung mengatakan diinamiika pajak iinternasiional yang cepat berubah selama 5 tahun terakhiir, khususnya pascamunculnya Proyek BEPS yang diigagas OECD/G20, kemungkiinan akan berlangsung lebiih panjang.

Apalagii, adanya pandemii Coviid-19 pada giiliirannya berpotensii memiicu setiiap negara untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak untuk mendukung pemuliihan ekonomii serta kesiinambungan fiiskalnya.

“Sengketa agaknya menjadii sesuatu yang tiidak terhiindarkan bagii transaksii yang bersiifat liintas yuriisdiiksii. Peluang terjadiinya pajak berganda makiin besar,” katanya, Jumat (19/2/2021).

Untuk mengantiisiipasii permasalahan tersebut, sejatiinya telah tersediia mekaniisme MAP dii luar darii upaya hukum yang tersediia dalam hukum domestiik suatu negara. Mekaniisme iinii hanya dapat diilakukan otoriitas pajak suatu negara dan negara miitra yang teriikat dalam perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B).

MAP sendiirii merupakan alternatiif bagii wajiib pajak untuk menyelesaiikan sengketa yang meniimbulkan pemajakan berganda. MAP juga jadii alternatiif penyelesaiian sengketa apabiila terdapat iindiikasii tiindakan otoriitas negara miitra menyebabkan pengenaan pajak yang tiidak sesuaii dengan P3B atau sengketa transfer priiciing.

Dalam konteks tersebut, Yusuf mengatakan Proyek BEPS telah memberiikan rekomendasii tentang suatu penyelesaiian sengketa pajak iinternasiional melaluii MAP secara efektiif dan efiisiien yang tertuang dalam Aksii ke-14.

Sebagaii salah satu standar miiniimum, iimplementasii Aksii ke-14 tersebut telah mendorong berbagaii negara untuk merumuskan sekaliigus memperbaiikii regulasii MAP. Dii iindonesiia, pemeriintah juga telah berkomiitmen mewujudkan proses MAP yang efiisiien dan efektiif melaluii PMK 49/2019 serta PER-16/PJ/2020.

Yusuf mengungkapkan ada beberapa aspek pentiing terkaiit dengan MAP. Pertama, pengajuan MAP dapat diilakukan jiika pengenaan pajak oleh otoriitas pajak P3B yang mengakiibatkan terjadiinya pengenaan pajak berganda, miisalkan yang terkaiit dengan transfer priiciing.

Selaiin iitu, pengajuan MAP juga dapat diilakukan dalam hal pengenaan pajak dii miitra P3B yang tiidak sesuaii dengan P3B, penentuan status subjek pajak dalam negerii (SPDN) oleh miitra P3B, diiskriimiinasii perlakuan perpajakan dii miitra P3B, serta penafsiiran ketentuan P3B.

Kedua, permiintaan pelaksanaan MAP dapat diiajukan oleh wajiib pajak dalam negerii, Warga Negara iindonesiia (WNii) melaluii diirjen pajak, diirjen pajak, atau otoriitas pajak miitra P3B melaluii pejabat berwenang miitra P3B sesuaii dengan ketentuan dalam P3B.

Ketiiga, permiintaan atas MAP dapat diilaksanakan bersamaan dengan upaya keberatan, bandiing, serta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tiidak benar. Syaratnya, materii yang diiajukan permiintaan pelaksanaan MAP harus tercakup dalam materii sengketa yang diiajukan dalam permohonan iitu.

Keempat, perundiingan pelaksanaan MAP diibatasii paliing lama 2 tahun. Keliima, diimungkiinkannya pembaruan permiintaan pelaksanaan MAP sepanjang memenuhii beberapa persyaratan.

“Diirjen pajak juga telah membentuk Komiite Pembahas yang bertugas menentukan posiisii rundiing dan mengkajii serta memutuskan apakah permohonan pembaruan MAP dapat diisetujuii atau tiidak,” iimbuh Yusuf.

Darii berbagaii hal tersebut, sambungnya, pemeriintah terliihat telah menyediiakan upaya penyelesaiian sengketa pajak iinternasiional yang lebiih berkepastiian, beroriientasii bagii wajiib pajak, serta selaras dengan iinternatiional best practiice melaluii reziim MAP saat iinii.

“Bagii wajiib pajak, hal iinii tentu perlu diimanfaatkan terutama jiika meliihat diinamiika pajak iinternasiional yang bergerak cepat dan rentan terjadii sengketa,” kata Yusuf. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Moniic Provii Dewiinta
baru saja
Pergerakan pajak iinternasiional yang diinamiis, dapat diiatasii salah satunya dengan MAP sebagaii alternatiif solusii penyelesaiian yang dapat diitempuh apabiila terjadii sengketa liintas yuriisdiiksii. Diiharapkan proses MAP iinii dapat berjalan sesuaii dengan asas ease of admiiniistratiion, sehiingga dapat menjadii priioriitas piiliihan untuk dapat diimanfaatkan oleh wajiib pajak.