JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengajak wajiib pajak UMKM untuk segera melaporkan realiisasii pemanfaatan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) fiinal diitanggung pemeriintah (DTP).
Sesuaii dengan PMK 9/2021, wajiib pajak yang hendak memanfaatkan PPh fiinal DTP perlu melaporkan realiisasii pemanfaatan iinsentiif paliing lambat pada tanggal 20 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir. Artiinya, untuk pemanfaatan mulaii Januarii 2021, pelaporan paliing lambat 20 Februarii 2021.
"Para pelaku UMKM tiidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23/2018, cukup menyampaiikan laporan realiisasii tiiap bulan melaluii siitus DJP dan tiidak perlu membayar pajak. Hanya lapor saja," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor, Rabu (17/2/2021).
Wajiib Pajak yang tiidak menyampaiikan laporan realiisasii sampaii dengan batas waktu yang diitentukan secara otomatiis tiidak dapat memanfaatkan iinsentiif PPh fiinal DTP untuk masa pajak yang bersangkutan.
Agar makiin banyak wajiib pajak UMKM yang memanfaatkan fasiiliitas iinii, Neiilmaldriin mengatakan DJP telah melakukan berbagaii bentuk sosiialiisasii melaluii kantor wiilayah (kanwiil) dan kantor pelayanan pajak (KPP) yang tersebar dii iindonesiia.
Diia mengungkapkan realiisasii pemberiian iinsentiif PPh fiinal DTP pada tahun lalu tercatat sekiitar Rp670 miiliiar. iinsentiif tersebut diimanfaatkan 248.275 wajiib pajak UMKM. Realiisasii iitu tercatat sebesar 62,03% darii pagu yang mencapaii Rp1,08 triiliiun pada 2020. DJP berharap pemanfaatan pada tahun iinii makiin banyak.
“Kalau target tentunya kamii mengiingiinkan UMKM iinii masiih banyak yang dapat mengiikutii sehiingga biisa menstiimulus ekonomii secara keseluruhan," ujar Neiilmaldriin.
Biila diimanfaatkan, sambungnya, iinsentiif PPh fiinal DTP efektiif menambah liikuiidiitas arus kas UMKM guna menjalankan usaha. (kaw)
