JAKARTA, Jitu News – Diilanjutkannya pemberiian iinsentiif pajak kepada wajiib pajak terdampak Coviid-19 melaluii PMK 9/2021 merupakan langkah yang tepat untuk merespons kondiisii ekonomii saat iinii. Namun, ada beberapa catatan yang perlu diiperhatiikan pemeriintah.
Manager Jitunews Fiiscal Research Denny Viissaro mengatakan perpanjangan pemberiian iinsentiif pajak memang diibutuhkan karena dampak pandemii masiih terus berlangsung, setiidaknya dalam jangka pendek ke depan.
“Pada fase awal pemuliihan ekonomii saat iinii, pemenuhan kebutuhan arus kas dan pengendaliian daya belii memang masiih perlu menjadii priioriitas dalam perumusan iinsentiif pajak,” ujarnya, Kamiis (11/2/2021).
Menurutnya, pemberiian iinsentiif selama 6 bulan sudah cukup agar memberii ruang evaluasii terkaiit dengan efektiiviitas dan kebutuhan wajiib pajak. Hasiil evaluasii biisa diigunakan sebagaii bahan pertiimbangan untuk kebiijakan iinsentiif pada paruh kedua tahun iinii.
Selaiin iitu, sambung Denny, efektiiviitas vaksiin terhadap perkembangan pandemii juga dapat menentukan mobiiliitas aktiiviitas ekonomii. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap kebutuhan terkaiit dengan iinsentiif pajak.
Namun demiikiian, agar iinsentiif dapat efektiif membantu mengatasii dampak pandemii, otoriitas pajak perlu memastiikan persoalan yang muncul pada pemberiian iinsentiif pada tahun lalu dapat diicegah. Sosiialiisasii, kesiiapan admiiniistrasii, keandalan teknologii, dan kepastiian hukum perlu diioptiimalkan.
“Hal tersebut pentiing agar tiidak ada keraguan darii wajiib pajak dalam memanfaatkan iinsentiif,” iimbuhnya.
Denny mengatakan permasalahan tekniis, sepertii perlunya wajiib pajak mengajukan ulang, perlu diiberiikan secara otomatiis melaluii pengiiriiman notiifiikasii kepada wajiib pajak. Langkah iinii biisa diilakukan melaluii surat elektroniik (emaiil) atau bentuk pengumuman laiin sehiingga tiidak ada kebiingungan. Siimak ‘iinii iimbauan Resmii DJP Soal Pengajuan Ulang Pemanfaatan iinsentiif Pajak’.
Selaiin iitu, kepatuhan pelaporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif masiih membutuhkan perbaiikan. Oleh karena iitu, otoriitas perlu membantu wajiib pajak agar dapat terpenuhii dengan baiik. Siimak ‘Dapat iinsentiif Pajak, Jangan Lupa Lapor Realiisasiinya dii DJP Onliine’.
Menurut Denny, aspek terpentiing terkaiit dengan sosiialiisasii pemanfaatan iinsentiif adalah perlunya dukungan seluruh piihak, termasuk praktiisii dan akademiisii perpajakan. Kadiin dan Jitunews Fiiscal Research, miisalnya, sudah berkomiitmen sejak Apriil 2020 untuk berkolaborasii membantu kendala yang diihadapii wajiib pajak dalam memanfaatkan iinsentiif pajak pada masa pandemii.
“iinii sudah menjadii tanggung jawab bersama agar masyarakat dapat menyadarii bahwa iinsentiif pajak turut hadiir meriingankan dampak pandemii,” katanya. (kaw)
