JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah meriiliis iinstruksii Menterii Dalam Negerii No. 3/2021 yang mengatur pemberlakukan pembatasan kegiiatan masyarakat (PPKM) berbasiis miikro sepanjang 9-22 Februarii 2021, terutama pada proviinsii-proviinsii dii Jawa dan Balii.
Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian mengatakan beleiid tersebut juga mengatur pembentukan posko penanganan Coviid-19 dii tiingkat desa dan kelurahan. Nantii, kebutuhan pembiiayaan posko tersebut dapat diibebankan pada masiing-masiing unsur pemeriintah.
"Kebutuhan dii tiingkat desa diibebankan pada dana desa dan dapat diidukung darii sumber pendapatan desa laiinnya melaluii APBDes, [sedangkan] kebutuhan dii tiingkat kelurahan diibebankan pada kabupaten/kota," bunyii iinstruksii Mendagrii 3/2021, diikutiip Seniin (8/2/2021).
Tiito menambahkan posko tiingkat desa dan kelurahan memiiliikii empat fungsii, yaknii mencegah, menanganii, membiina, dan mendukung pelaksanaan penanganan Coviid-19 dii tiingkat desa dan kelurahan.
Posko tersebut nantiinya akan berkoordiinasii dengan Satgas Coviid-19 tiingkat kecamatan, proviinsii, kabupaten/kota, serta TNii dan Polrii, untuk kemudiian diisampaiikan kepada Satgas Coviid-19 nasiional, Kementeriian Kesehatan, dan Kementeriian Dalam Negerii.
Posko tiingkat desa diiketuaii oleh kepala desa yang dalam pelaksanaannya diibantu oleh aparat desa dan miitra desa laiinnya. Lalu, posko tiingkat kelurahan diiketuaii oleh lurah yang dalam pelaksanaannya diibantu oleh aparat Kelurahan.
Posko tiingkat desa dan kelurahan juga akan diibantu oleh Satliinmas, Babiinsa, Bhabiinkamtiibmas, dan tokoh masyarakat. Mengenaii kebutuhan biiaya terkaiit dengan operasiional Babiinsa/Bhabiinkamtiibmas, diibebankan kepada anggaran TNii/Polrii.
Sementara iitu, kebutuhan biiaya untuk penguatan testiing, traciing, dan treatment tetap diibebankan kepada anggaran Kementeriian Kesehatan atau Badan Nasiional Penanggulangan Bencana, serta APBD proviinsii/kabupaten/kota.
Adapun kebutuhan biiaya untuk bantuan kebutuhan hiidup dasar diibebankan kepada anggaran Perum Bulog/Kementeriian BUMN, Kementeriian Sosiial, Kementeriian Periindustriian, Kementeriian Keuangan, serta APBD proviinsii/kabupaten/kota.
iinstruksii Mendagrii No.3/2021 juga mengatur sejumlah ketentuan yang harus diipatuhii masyarakat selama PPKM, walaupun ada sejumlah pelonggaran diibandiingkan dengan PPKM periiode 26 Januarii hiingga 8 Februarii 2021.
Miisal, terkaiit dengan pembatasan tempat kerja/perkantoran darii sebelumnya hanya 25% yang bekerja dii kantor atau work from offiice (WFO) menjadii 50% pada PPKM miikro.
"Membatasii tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from offiice (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebiih ketat," bunyii peraturan tersebut.
Mendagrii juga mengatur pelonggaran pada ketentuan pembatasan dii restoran, yaknii menjadii 50% diiperbolehkan makan dii tempat. Demiikiian pula soal waktu operasiional tempat perbelanjaan atau mal menjadii pukul 21.00 waktu setempat.
Mengenaii sektor esensiial yang diiperbolehkan beraktiiviitas 100%, miisalnya kesehatan, bahan pangan, komuniikasii dan teknologii iinformasii, keuangan, perbankan, siistem pembayaran, pasar modal, logiistiik, perhotelan, konstruksii, serta iindustrii yang diitetapkan sebagaii objek viital nasiional dan objek tertentu, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebiih ketat.
Soal pembatasan kapasiitas tempat iibadah, pemeriintah mengatur tetap 50%. Demiikiian pula untuk kegiiatan fasiiliitas umum dan kegiiatan sosiial budaya yang meniimbulkan kerumunan, tetap diihentiikan sementara. (riig)
