iiNSENTiiF FiiSKAL

Soal Pemotongan iinsentiif Tenaga Kesehatan, Begiinii Penjelasan Kemenkeu

Diian Kurniiatii
Rabu, 03 Februarii 2021 | 17.56 WiiB
Soal Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan, Begini Penjelasan Kemenkeu
<p>Petugas bersiiap menyuntiikkan vaksiin Coviid-19 kepada tenaga kesehatan (nakes) saat vaksiinasii massal dii Kantor Walii Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Miinggu (31/1/2021). Diinas Kesehatan Pemprov DKii Jakarta menggelar vaksiinasii Coviid-19 massal dan serentak untuk menekan penyebaran dii kalangan nakes. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii akan memangkas iinsentiif tenaga kesehatan yang menanganii pandemii Coviid-19.

Srii Mulyanii, melaluii surat yang diikiiriimkan kepada Menterii Kesehatan Budii Gunadii Sadiikiin, mengatakan iinsentiif tenaga kesehatan tetap diibedakan berdasarkan jeniisnya. Potongan tertiinggii terjadii pada dokter spesiialiis, yaknii sebesar Rp7,5 juta.

"Satuan biiaya tersebut merupakan batas tertiinggii yang tiidak dapat diilampauii," bunyii surat tersebut, diikutiip pada Rabu (3/2/2021).

Melaluii surat iitu pula, Srii Mulyanii memeriincii iinsentiif dokter spesiialiis tahun iinii seniilaii Rp7,5 juta per bulan, sedangkan tahun lalu mencapaii Rp15 juta per bulan. Sementara pada peserta program pendiidiikan dokter spesiialiis, iinsentiifnya Rp6,25 juta per bulan darii tahun lalu Rp12,5 juta per bulan.

Pada dokter umum dan giigii, iinsentiifnya kiinii seniilaii Rp5 juta per bulan, turun darii tahun lalu Rp10 juta per bulan. iinsentiif untuk biidan dan perawat juga turun menjadii Rp3,75 juta per bulan darii tahun lalu Rp7,5 juta per bulan.

Tenaga kesehatan laiinnya yang turut menanganii Coviid-19 juga tetap mendapat iinsentiif seniilaii Rp2,5 juta, meskii turun darii iinsentiif tahun lalu Rp5 juta per bulan. Adapun untuk santunan kematiian bagii tenaga mediis yang meniinggal karena teriinfeksii Coviid-19 diiberiikan dengan niilaii yang sama sepertii tahun lalu, yaknii Rp300 juta.

Melaluii surat iitu pula, Srii Mulyanii mengiingatkan Budii agar memperhatiikan priinsiip-priinsiip pengelolaan keuangan negara dalam pemberiian iinsentiif, yaknii akuntabiiliitas, efektiif, serta efiisiien dengan memperhatiikan rasa keadiilan dan kepatutan.

Diirjen Anggaran Kemenkeu Askolanii menjelaskan besaran iinsentiif untuk tenaga kesehatan tersebut masiih terus diikoordiinasiikan antara Kemenkeu dan Kementeriian Kesehatan. Dii siisii laiin, diia menegaskan anggaran kesehatan 2021 justru akan naiik dengan mempertiimbangkan pandemii Coviid-19 yang diinamiis.

Anggaran diiperkiirakan mencapaii Rp254 triiliiun darii saat iinii Rp169,7 triiliiun. Anggaran kesehatan pada program pemuliihan ekonomii nasiional (PEN) 2021 juga menjadii Rp125 triiliiun, naiik darii realiisasii tahun lalu yang hanya Rp63,5 triiliiun.

"Dukungan untuk tenaga kesehatan yang menanganii pasiien Coviid dan tenaga yang melakukan vaksiinasii dan penerapan diisiipliin kesehatan akan tetap diipriioriitaskan, diisesuaiikan dengan perkembangan dan diinamiika Coviid," ujarnya.

Askolanii menambahkan Kemenkeu bersama Kemenkes akan terus menghiitung secara detaiil rencana belanja kesehatan karena perkembangan pandemii masiih sangat diinamiis. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.