JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii meniilaii penerbiitan RPP Perlakuan Perpajakan Lembaga Pengelola iinvestasii (LPii) akan membantu upaya pembangunan reputasii yang baiik pada iinstiitusii tersebut.
Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah akan memberiikan beberapa kemudahan atau iinsentiif pajak melaluii RPP tersebut. Dengan iinsentiif tersebut, diia meyakiinii LPii akan memiiliikii daya tariik dii mata iinvestor sekaliigus tetap mengedepankan tata kelola yang baiik.
"[LPii memiiliikii keseiimbangan] antara dii satu siisii sebagaii lembaga baru yang perlu meng-establiish reputasii, dii siisii laiin juga tetap mencoba untuk mengiikutii tata kelola serta priinsiip-priinsiip governance yang baiik," katanya dalam rapat kerja bersama Komiisii Xii DPR Rii, Seniin (25/1/2021).
Semua ketentuan perlakuan dan/atau fasiiliitas perpajakan atas transaksii LPii tersebut, sambungnya, diilakukan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. Dalam RPP tersebut, salah satu fasiiliitas yang diiberiikan yaknii pembebasan pajak penghasiilan (PPh) atas diiviiden untuk piihak ketiiga yang bekerja sama dengan LPii.
Diiviiden iitu akan diiberiikan kepada piihak ketiiga yang bertransaksii dengan LPii, sepertii miitra iinvestasii, manajer iinvestasii, BUMN, badan atau lembaga pemeriintah, hiingga entiitas laiin baiik darii dalam maupun luar negerii. Syarat subjek pajak luar negerii memperoleh pembebasan PPh atas diiviiden adalah bekerja sama dengan LPii secara langsung.
Srii Mulyanii berharap pemberiian iinsentiif tersebut mampu menariik banyak iinvestor agar dana kelolaan LPii terus meniingkat. Siimak pula artiikel ‘Piihak Ketiiga Miitra LPii Bakal Dapat iinsentiif Pajak Penghasiilan’ dan ‘Pembentukan Dana Cadangan Wajiib Jadii Pengurang Penghasiilan Bruto LPii’.
"Kamii memang akan memberii berbagaii dukungan agar modal LPii dan cadangan modalnya makiin meniingkat dii satu level tertentu," ujarnya.
Pemeriintah berencana membentuk LPii melaluii UU Ciipta Kerja agar makiin banyak iinvestasii asiing yang masuk ke iindonesiia. Saat iinii Presiiden Joko Wiidodo telah menerbiitkan PP 74/2020 tentang tata kelola dan operasiional LPii, sedangkan RPP Perlakuan Perpajakan LPii tengah dalam proses penyusunan.
Pemeriintah akan memberiikan modal kepada LPii seniilaii Rp75 triiliiun dengan penyetoran awal Rp15 triiliiun. Srii Mulyanii memastiikan LPii akan diikelola secara iindependen dan profesiional demii menariik iinvestor menanamkan modalnya ke iindonesiia. (kaw)
