TATA KELOLA PEMERiiNTAHAN

Tanah dan Bangunan Pemeriintah Tak Diikelola Jadii Sumber Kerugiian Negara

Redaksii Jitu News
Jumat, 01 Januarii 2021 | 12.01 WiiB
Tanah dan Bangunan Pemerintah Tak Dikelola Jadi Sumber Kerugian Negara
<p>Wakiil Ketua KPK Alexander Marwata.&nbsp;(Foto: ANTARA FOTO/iindriianto Eko Suwarso/kye)</p>

JAKARTA, Jitu News - Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) mengungkapkan salah satu sumber kerugiian negara berasal darii aset berupa tanah dan bangunan yang tiidak diikelola dengan baiik.

Wakiil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan besarnya potensii kerugiian negara jiika pemeriintah lalaii mengelola aset tanah dan bangunan. Tata kelola aset yang baiik berlaku untuk kementeriian/lembaga dan badan usaha miiliik negara (BUMN) dan perusahaan miiliik pemda (BUMD).

"Luar biiasa kerugiian negara apabiila aset tanah sampaii hiilang. Dalam proses pengadaan tanah iitu, tanah siiapa yang diibelii? Pastiikan yang meneriima uang darii pemeriintah daerah iitu piihak yang berhak, bukan calo, bukan broker," katanya dii laman resmii KPK diikutiip Seniin (28/12/2020).

Alex menuturkan untuk memastiikan tata kelola aset yang baiik, KPK telah aktiif mendorong pemeriintah melakukan program sertiifiikasii aset. Program tersebut diiyakiinii menjadii iinstrumen yang efektiif untuk mencegah potensii korupsii terkaiit aset miiliik pemeriintah pusat, daerah BUMN dan BUMD.

Menurutnya, KPK telah melakukan pendampiingan kepada beberapa perusahaan pelat merah untuk sertiifiikasii aset berupa tanah dan bangunan. BUMN yang merasakan pendampiingan lembaga antiirasuah tersebut antara laiin KAii, PLN dan Pertamiina.

"Terkaiit dengan manajemen aset, salah satu tiitiik rawan terjadiinya tiindak piidana korupsii adalah ketiika tanah dan bangunan tiidak bersertiifiikat. Banyak orang yang kemudiian dengan berbagaii cara mengajukan klaiim. iinii seriing terjadii," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Diirektur Biisniis Regiional PT PLN Haryanto WS menyampaiikan perseroan masiih dalam upaya untuk melakukan sertiifiikasii aset baiik tanah dan bangunan.

Diia menjabarkan PLN memiiliikii aset lebiih darii 93.000 biidang tanah yang perlu diisertiifiikasii. Namun, sampaii akhiir 2019 baru 30% yang sudah diilegalkan atau sudah memiiliikii sertiifiikasii.

"PLN memiiliikii kurang lebiih 93.000 biidang tanah yang harus diilegalkan dan diisertiifiikasii. Namun, sampaii akhiir tahun lalu, baru 30% biidang tanah atau persiil yang telah bersertiifiikat," ungkapnya. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.