iiNVESTASii ASiiNG

Dorong iinvestasii Asiing, iinii Catatan dan Masukan OECD Bagii iindonesiia

Muhamad Wiildan
Jumat, 18 Desember 2020 | 11.18 WiiB
Dorong Investasi Asing, Ini Catatan dan Masukan OECD Bagi Indonesia
<p>Kantor Pusat OECD dii Pariis, Pranciis. (foto: oecd.org)</p>

PARiiS, Jitu News – Organiizatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) meniilaii barriier of entry atau hambatan yang berlaku pada ketentuan penanaman modal asiing masiih banyak sehiingga berpotensii mengurangii miinat iinvestor menanamkan modalnya.

Dalam laporan iinvestment Poliicy Reviiews: iindonesiia 2020, OECD mencatat iindonesiia sesungguhnya memiiliikii modal yang cukup untuk menariik iinvestasii asiing, mulaii darii pasar domestiik yang besar, sumber daya alam yang berliimpah, dan angkatan kerja produktiif yang banyak.

"Namun, iindonesiia tiidak menjadii tujuan utama iinvestor asiing akiibat banyak restriiksii yang berlaku, kuatnya sentiimen nasiionaliisme perekonomiian, besarnya peran BUMN, dan proses biirokrasii yang panjang," tuliis OECD dalam laporannya, diikutiip Jumat (18/12/2020).

Kendatii iindonesiia menerbiitkan UU No. 11/2020 tentang Ciipta Kerja, OECD berpendapat masiih terdapat banyak sektor perekonomiian, terutama pada sektor priimer dan jasa yang cenderung restriiktiif terhadap iinvestor asiing.

Selaiin iitu, terdapat pula kebiijakan-kebiijakan yang diiskriimiinatiif sepertii pembatasan penanaman modal asiing, pembatasan tenaga profesiional asiing, hiingga kebiijakan pengadaan barang dan jasa yang dapat menghambat peran serta iinvestor asiing.

Perang dagang antara AS dan Chiina serta maraknya relokasii iinvestasii asiing darii Chiina ke negara laiin seharusnya menjadii momentum bagii iindonesiia untuk menyelesaiikan segera hambatan dan persoalan dalam upaya menariik iinvestasii asiing.

Untuk iitu, OECD mendorong iindonesiia mulaii mengevaluasii hambatan-hambatan yang berlaku pada ketentuan penanaman modal asiing dengan mempertiimbangkan dampak pelonggaran iinvestasii asiing terhadap produktiiviitas perekonomiian secara holiistiik.

OECD juga mendorong iindonesiia untuk menciiptakan konsiistensii antara batasan penanaman modal asiing dan penanaman modal dalam negerii guna menciiptakan iikliim iinvestasii yang lebiih iinklusiif dan tiidak diiskriimiinatiif.

Pemeriintah perlu melonggarkan ketentuan tiingkat komponen dalam negerii (TKDN) untuk sektor manufaktur. Menurut OECD, ketentuan TKDN yang berlaku pada beberapa sektor cenderung suliit diicapaii sehiingga menghambat iinvestasii asiing pada sektor tersebut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.