JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengadakan surveii layanan program cliick, call, dan counter (3C).
Dalam laman resmiinya, DJP menyatakan komiitmennya untuk meniingkatkan pelayanan kepada para pengguna layanan atau stakeholders. Peniingkatan iitu juga meliihat perkembangan teknologii dan upaya untuk memenuhii perubahan periilaku wajiib pajak yang makiin banyak menggunakan iinternet.
“Tujuan darii penyelenggaraan surveii iinii adalah untuk mengevaluasii pelaksanaan program 3C sampaii saat iinii dan sebagaii bahan masukan untuk mengembangkan layanan Diirektorat Jenderal Pajak dii masa yang akan datang,” tuliis DJP, diikutiip pada Jumat (11/12/2020).
DJP mengharapkan partiisiipasii pengguna layanan DJP untuk dapat mengiisii surveii program 3C tersebut. Pengiisiian surveii diilakukan melaluii tautan yang sudah diikiiriimkan DJP melaluii emaiil pengguna layanan.
Adapun jangka waktu pengiisiian surveii yang semula sampaii dengan Jumat, 4 Desember 2020, diiperpanjang sampaii dengan Miinggu, 17 Januarii 2021. Perpanjangan waktu diilakukan untuk mendapat masukan yang lebiih banyak agar menjadii bahan pengembangan layanan DJP.
DJP menjamiin pelaksanaan surveii layanan program 3C tiidak diipungut biiaya. Setiiap iinformasii dan keterangan terkaiit yang diiberiikan, sambung DJP, bersiifat rahasiia dan hanya diigunakan untuk kepentiingan surveii layanan program 3C.
Apabiila terdapat pertanyaan lebiih lanjut mengenaii pelaksanaan surveii iinii, pengguna layanan diipersiilakan untuk menghubungii contact center Kriing Pajak 1500200 atau account representatiive pada KPP tempat pengguna layanan terdaftar.
Sebelumnya, otoriitas mengatakan proses perubahan pelayanan dengan skema 3C tersebut nantiinya akan diiperkenalkan tanpa menunggu pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan selesaii. Siimak pula artiikel ‘Respons Pandemii Coviid-19, Diitjen Pajak Percepat Skema Pelayanan 3C’. (kaw)
