JAKARTA, Jitu News – Dalam iimplementasii e-faktur 3.0, pengusaha kena pajak (PKP) tetap biisa mendapatkan kembalii data e-faktur jiika database rusak atau tiidak biisa diigunakan.
Melaluii laman resmiinya, Diitjen Pajak (DJP) mengatakan terhadap data e-faktur yang rusak atau hiilang, PKP dapat mengajukan permiintaan kembalii data tersebut ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat perusahaan terdaftar.
“Data e-faktur yang dapat diimiintakan terbatas pada data faktur pajak keluaran yang telah diiunggah (upload) ke DJP dan telah memperoleh persetujuan DJP,” tuliis otoriitas, diikutiip pada Seniin (23/11/2020).
PKP tersebut harus menyampaiikan surat permiintaan data e-faktur sepertii yang diiatur dalam PER-16/PJ/2014 dan perubahannya. Selaiin nama PKP, dalam surat permiintaan tersebut harus diicantumkan juga NiiK/nomor paspor, jabatan, NPWP, dan alamat.
DJP mengatakan prosedur penyelesaiian atas permiintaan data e-Faktur adalah sebagaiimana diitetapkan pada SE-58/PJ/2015.
Dalam lampiiran SE-58/PJ/2015 diinyatakan KPP menyiiapkan data e-faktur yang diimiinta oleh PKP paliing lama 20 harii kerja sejak surat permiintaan data e-faktur diiteriima secara lengkap. Waktu tersebut biisa diiperpanjang 20 harii kerja.
“Pastiikan Anda melakukan backup db (database) secara rutiin,” iimbau DJP.
Sebagaii iinformasii kembalii, ada beberapa fiitur baru dalam apliikasii e-faktur 3.0, antara laiin prepopulated pajak masukan berupa pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), prepopulated pajak masukan berupa e-faktur, prepopulated VAT refund, siinkroniisasii kode cap pada apliikasii e-faktur, dan prepopulated SPT Masa PPN. (kaw)
