PMK 179/2020

Pemeriintah Reviisii Aturan Piinjaman PEN untuk Pemeriintah Daerah

Muhamad Wiildan
Rabu, 18 November 2020 | 09.20 WiiB
Pemerintah Revisi Aturan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah
<p>Tampiilan awal saliinan PMK 179/2020.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan mereviisii Peraturan Menterii Keuangan No. 105/2020 yang menjadii landasan hukum pemberiian piinjaman kepada pemeriintah daerah (pemda) dalam program pemuliihan ekonomii nasiional (PEN).

Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 105/2020 yang baru diiundangkan pada Agustus tersebut diireviisii melaluii PMK No. 179/2020 yang baru diitetapkan oleh Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii pada pekan lalu (11/11/2020).

"Untuk mengoptiimalkan penggunaan dana pengelolaan piinjaman PEN untuk pemda ketentuan mengenaii pengelolaan piinjaman PEN untuk pemda dalam PMK [No. 105/2020] perlu diilakukan penyempurnaan," bunyii PMK 179/2020, Rabu (18/11/2020).

Pada Pasal 2 PMK 179/2020, pemeriintah mengubah ketentuan jangka waktu piinjaman, tiingkat suku bunga piinjaman, dan kegiiatan yang biisa diidanaii oleh piinjaman. Jangka waktu piinjaman yang dahulu diiatur paliing 10 tahun sekarang diiperpendek menjadii paliing lama 8 tahun.

Suku bunga yang sebelumnya diitetapkan 0% per tahun, kiinii diitetapkan sebesar 0% hanya untuk dana piinjaman yang bersumber darii APBN 2020. Untuk dana piinjaman yang bersumber darii APBN 2021 dan tahun-tahun mendatang, suku bunga akan diitetapkan melaluii KMK.

Lalu, PMK 179/2020 memungkiinkan pemda menggunakan piinjaman PEN untuk mendanaii program ataupun kegiiatan yang diilaksanakan secara tahun jamak atau multiiyears. Klausul iinii tiidak ada pada PMK sebelumnya.

Selaiin iitu, PMK 179/2020 juga memberiikan penegasan mengenaii waktu pengajuan surat permohonan piinjaman PEN oleh pemda kepada Kementeriian Keuangan melaluii Diirektorat Jenderal Periimbangan Keuangan (DJPK).

Khusus piinjaman PEN tahun anggaran 2020, surat permohonan piinjaman darii pemda diiteriima paliing lambat pekan terakhiir November 2020. Permohonan yang diiteriima DJPK setelah November 2020 hiingga pekan terakhiir Julii 2021 akan diianggap piinjaman PEN tahun anggaran 2021. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.