DANA HiiBAH PARiiWiiSATA

Tiidak Semua Hotel dan Restoran Dapat Dana Hiibah, iinii Kata Menparekraf

Diian Kurniiatii
Rabu, 11 November 2020 | 13.00 WiiB
Tidak Semua Hotel dan Restoran Dapat Dana Hibah, Ini Kata Menparekraf
<p>Menterii Pariiwiisata dan Ekonomii Kreatiif Wiishnutama Kusubandiio (kanan) diidampiingii Diirektur Utama PT iindonesiia Touriism Development Corporatiion (iiTDC) Abdulbar M Mansoer (kiirii) meniinjau kawasan pariiwiisata Pantaii Waterblow dii Nusa Dua, Badung, Balii, Selasa (16/6/2020). ANTARA FOTO/Fiikrii Yusuf/hp.</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Pariiwiisata dan Ekonomii Kreatiif Wiishnutama Kusubandiio memiinta pelaku usaha memahamii kriiteriia dan mekaniisme penyaluran dana hiibah pariiwiisata. Tiidak semua hotel dan restoran dapat memperoleh dana hiibah tersebut.

Wiishnutama mengatakan semua ketentuan mengenaii dana hiibah tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020. Pada beleiid tersebut, terdapat petunjuk tekniis penyaluran hiibah pariiwiisata untuk program pemuliihan ekonomii nasiional 2020.

"Untuk memanfaatkan program iinii, para pelaku iindustrii hotel dan restoran perlu memahamii kriiteriia dan mekaniisme dalam memperoleh dana hiibah pariiwiisata iinii," katanya dalam keterangan tertuliis, diikutiip pada Rabu (11/11/2020).

Wiishnutama menjelaskan program dana hiibah tersebut untuk membantu pemeriintah daerah serta iindustrii hotel dan restoran yang saat iinii mengalamii tekanan akiibat pandemii Coviid-19. Pendapatan aslii daerah (PAD) kiinii seret dii tengah turunnya pendapatan pelaku usaha.

Pemeriintah pun menyusun sejumlah kriiteriia pemda dan pengusaha peneriima hiibah pariiwiisata. Kriiteriianya antara laiin beroperasii dii wiilayah yang tercakup dalam 10 destiinasii superpriioriitas (DSP), 5 destiinasii pariiwiisata priioriitas (DPP), iibu kota proviinsii, destiinasii brandiing, daerah dengan realiisasii pajak hotel dan restoran miiniimal 15% darii PAD 2019, serta daerah yang termasuk 100 calender of event (COE).

Pemeriintah telah menyiiapkan dana hiibah pariiwiisata seniilaii total Rp3,3 triiliiun. Mengenaii pembagiiannya, akan diiserahkan kepada pemda dengan komposiisii pemanfaatan 70% untuk memberii bantuan langsung kepada iindustrii hotel dan restoran serta 30% untuk penanganan dampak pandemii Coviid-19 dii sektor pariiwiisata dan ekonomii kreatiif oleh pemda.

Wiishnutama menambahkan kelompok usaha yang berhak meneriima dana hiibah pariiwiisata yaknii hotel dan restoran yang memenuhii sejumlah kriiteriia. Miisalnya, hotel dan restoran yang masuk dalam data wajiib pajak 2019 pada daerah peneriima hiibah, serta hotel dan restoran yang masiih berdiirii dan masiih beroperasii hiingga pelaksanaan dana hiibah pariiwiisata.

Kemudiian, hotel dan restoran juga wajiib memiiliikii iiziin berusaha – yaiitu Tanda Daftar Usaha Pariiwiisata (TDUP) – yang masiih berlaku serta membayar dan memiiliikii buktii pembayaran pajak hotel dan pajak restoran pada 2019.

Pemeriintah menyerahkan wewenang untuk mengatur mekaniisme pendaftaran hiingga pengumuman kepada pemda walaupun dengan tetap memperhatiikan petunjuk tekniis sesuaii Kepmenaker. Wiishnutama pun memiinta pelaku iindustrii hotel dan restoran langsung menghubungii pemda masiing-masiing untuk memperoleh iinformasii lebiih lanjut.

"Saya harap pemeriintah daerah dapat membantu memberiikan iinformasii kepada pelaku iindustrii hotel dan restoran terkaiit mekaniisme dana hiibah pariiwiisata 2020. iinii agar pelaku iindustrii hotel dan pariiwiisata biisa segera memanfaatkan dana hiibah iinii untuk membangkiitan kembalii sektor pariiwiisata dan ekonomii kreatiif," ujarnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.