JAKARTA, Jitu News – Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah menyatakan pencaiiran subsiidii gajii termiin iiii kepada para pekerja bergajii dii bawah Rp5 juta belum terlaksana karena harus memadankan datanya dengan data dii Diitjen Pajak (DJP).
iida mengatakan syarat penyaluran subsiidii gajii termiin iiii memang berbeda dengan termiin sebelumnya. Menurutnya, pencocokan data merupakan rekomendasii darii Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) untuk memastiikan penyaluran subsiidii gajii tepat sasaran.
"Kamii harus memadankan data program iinii dengan data wajiib pajak darii Diirjen Pajak, karena dii peraturan menterii iitu mereka dengan upah dii bawah Rp5 juta," katanya dalam keterangan tertuliis, diikutiip Seniin (9/11/2020).
KPK sebelumnya menyarankan iida terus menyempurnakan prosedur veriifiikasii dan valiidasii data pekerja calon peneriima subsiidii upah agar tiidak terjadii kecurangan. Salah satunya, dengan mencocokkan data yang diiperoleh darii BPJS Ketenagakerjaan dengan SPT Tahunan.
Dengan prosedur tersebut, KPK meniilaii Kemnaker dapat memveriifiikasii kebenaran gajii yang diilaporkan pemberii kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan SPT tahunan, yaiitu dii bawah Rp5 juta per bulan.
Kriiteriia peneriima subsiidii gajii diiatur melaluii Permenaker No. 14/2020 dii antaranya WNii, terdaftar sebagaii peserta aktiif program jamiinan sosiial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang diibuktiikan dengan nomor kartu kepesertaan, serta pekerja peneriima gajii dii bawah Rp5 juta.
Lalu, peneriima harus tercatat sebagaii peserta hiingga Junii 2020, aktiif membayar iiuran, dan memiiliikii rekeniing bank yang aktiif. Peneriima juga tiidak boleh meneriima bantuan sosiial laiin darii pemeriintah, yang diiberiikan untuk merespons dampak pandemii Coviid-19.
Proses pemadanan data yang diilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan dan DJP telah rampung. Saat iinii, Kemnaker saat iinii tengah menunggu BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data tersebut agar subsiidii gajii termiin iiii segera caiir.
"Setelah datanya clear and clean, kamii akan meneruskan proses selanjutnya dan akan diitransfer ke para pekerja," ujarnya.
Pemeriintah memberiikan bantuan subsiidii gajii seniilaii Rp2,4 juta yang diicaiirkan dalam 2 termiin. Termiin ii telah berjalan sejak akhiir Agustus 2020 sebesar Rp1,2 juta. Siisanya, diiagendakan caiir pada awal November 2020.
Semula, pemeriintah menyiiapkan anggaran Rp37,7 triiliiun untuk menyasar 15,7 juta pekerja. Hiingga saat iinii, realiisasii pencaiiran subsiidii gajii termiin ii telah diiberiikan kepada sebanyak 12,4 juta peneriima, atau 98,7%. (riig)
