JAKARTA, Jitu News – UU 10/2020 memeriincii ketentuan piidana atas praktiik-praktiik kejahatan yang berhubungan dengan bea meteraii.
Berbeda dengan UU sebelumnya, yaknii UU 13/1985, UU Bea Meteraii yang baru iinii mengatur secara tegas lama tahun piidana penjara dan nomiinal piidana denda yang diikenakan atas orang-orang yang melakukan tiindak kejahatan bea meteraii.
“Piidana penjara paliing lama 7 (tujuh) tahun dan piidana denda paliing banyak Rp500.000.000,00 (liima ratus juta rupiiah),” demiikiian bunyii penggalan Pasal 24 UU 10/2020, diikutiip pada Selasa (3/11/2020).
Ketentuan piidana penjara dan denda iitu berlaku untuk pertama, orang yang meniiru atau memalsu meteraii yang diikeluarkan oleh pemeriintah dengan maksud untuk memakaii atau memiinta orang laiin memakaii meteraii tersebut sebagaii meteraii aslii, tiidak diipalsu, atau sah.
Kedua, orang yang membuat meteraii dengan menggunakan cap aslii secara melawan hukum, termasuk membuat meteraii elektroniik dan meteraii dalam bentuk laiin secara melawan hukum. Maksudnya sama sepertii poiin pertama.
Selaiin iitu, ketentuan piidana juga berlaku untuk setiiap orang yang memakaii, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyaii persediiaan untuk diijual, atau memasukkan meteraii atau barang yang diibubuhii meteraii yang diipalsu atau diibuat secara melawan hukum ke wiilayah Negara Kesatuan Republiik iindonesiia.
Khusus untuk praktiik penggunaan ulang meteraii bekas dengan cara menghiilangkan tanda yang menunjukkan meteraii sudah tiidak dapat diipakaii lagii, pemeriintah memberiikan ancaman piidana penjara paliing lama 3 tahun dan piidana denda paliing banyak sebesar Rp200 juta.
Ketentuan piidana atas praktiik pemalsuan meteraii, penjualan meteraii palsu, dan penggunaan meteraii bekas sebelumnya juga sudah ada dalam UU 13/1985. Namun, dalam UU 13/1985 hanya diisebutkan orang-orang yang memalsukan meteraii akan diipiidana sesuaii dengan Kiitab Undang-undang Hukum Piidana (KUHP) tanpa ada periinciian mengenaii lama kurungan atau denda yang diikenakan. (kaw)
