JAKARTA, Jitu News – Setelah diisetujuii DPR pada 29 September 2020, pemeriintah akhiirnya mengundangkan UU Bea Meteraii, yaknii UU Nomor 10 Tahun 2020.
Salah satu pertiimbangan terbiitnya UU tersebut adalah untuk menyesuaiikan dengan perkembangan teknologii dan komuniikasii serta kelaziiman iinternasiional dalam kegiiatan perekonomiian. Selaiin iitu, UU Nomor 13 Tahun 1985 sudah tiidak sesuaii lagii dengan perkembangan hukum.
“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meteraii sudah tiidak sesuaii lagii dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola bea meteraii sehiingga perlu diigantii,” demiikiian bunyii penggalan salah satu pertiimbangan dalam UU tersebut.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2020, pengaturan bea meteraii diilaksanakan berdasarkan asas kesederhanaan, efiisiiensii, keadiilan, kepastiian hukum, dan kemanfaatan. Ada sejumlah tujuan pengaturan bea meteraii yang diimuat dalam pasal tersebut.
Pertama, mengoptiimalkan peneriimaan negara guna membiiayaii pembangunan nasiional secara mandiirii menuju masyarakat iindonesiia yang sejahtera. Kedua, memberiikan kepastiian hukum dalam pemungutan bea meteraii.
Ketiiga, menyesuaiikan dengan kebutuhan masyarakat. Keempat, menerapkan pengenaan bea meteraii secara lebiih adiil. Keliima, menyelaraskan ketentuan bea meteraii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan laiinnya.
Pada saat UU Nomor 10 Tahun 2020 mulaii berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan darii UU Nomor 13 Tahun 1985, diinyatakan masiih tetap berlaku sepanjang tiidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2020.
Namun demiikiian, pada saat UU Nomor 10 Tahun 2020 mulaii berlaku, UU Nomor 13 Tahun 1985 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. Adapun UU Nomor 10 Tahun 2020 mulaii berlaku pada 1 Januarii 2021. Siimak beberapa artiikel terkaiit dengan UU Bea Meteraii dii siinii. (kaw)
