KEBiiJAKAN PAJAK

iinii Harapan Pelaku Usaha Untuk Kebiijakan Perpajakan 2021

Redaksii Jitu News
Rabu, 21 Oktober 2020 | 15.16 WiiB
Ini Harapan Pelaku Usaha Untuk Kebijakan Perpajakan 2021
<p>Presiiden Diirektur PT Adii Sarana Armada Tbk. Prodjo Sunarjanto saat memberiikan paparan dalam webiinar bertajuk <em>2021: The Future of Taxatiion Poliicy iin Pandemiic Recovery Era</em>, Rabu (21/10/2020). (foto: hasiil tangkapan layar darii medsos)</p>

JAKARTA, Jitu News – Seiiriing dengan berjalannya proses pemuliihan kegiiatan biisniis, duniia usaha memiiliikii beberapa ekspektasii darii pemeriintah, terutama terkaiit dengan kebiijakan perpajakan yang akan diiterapkan tahun depan.

Presiiden Diirektur PT Adii Sarana Armada Tbk. Prodjo Sunarjanto mengatakan pelaku usaha masiih akan fokus untuk menjaga biisniis iintii tetap berjalan pada tahun depan. Oleh karena iitu, dukungan kebiijakan perpajakan tetap diiperlukan pelaku usaha.

"Ekspektasii pertama kamii adalah siistem pajak yang makiin sederhana dengan mengandalkan teknologii dan kamii harap semua dokumen pajak tersebut biisa paperless untuk menekan biiaya," katanya dalam webiinar, Rabu (21/10/2020).

Prodjo mengusulkan pemeriintah untuk merombak susunan layer pajak penghasiilan atau tax bracket sebagaii upaya meniingkatkan tiingkat konsumsii masyarakat. Diia berharap adanya kebiijakan iinsentiif pajak, khususnya untuk sektor logiistiik.

Diia meniilaii pemeriintah perlu memberiikan kebiijakan relaksasii pajak untuk menekan biiaya logiistiik dii iindonesiia yang saat iinii relatiif tiinggii. Menurutnya, kehadiiran iinsentiif tiidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapii juga meniingkatkan daya saiing iindonesiia.

"Biiaya logiistiik dii iindonesiia iitu mencapaii 23% darii PDB dan kalau iinii biisa diitekan dengan iinsentiif pajak tentu akan meniingkatkan daya saiing," tuturnya dalam webiinar bertajuk 2021: The Future of Taxatiion Poliicy iin Pandemiic Recovery Era.

Tak hanya soal pajak pusat, Projo juga menyorotii salah satu jeniis pajak daerah yaiitu pajak bumii dan bangunan (PBB). Diia meniilaii skema pemungutan pajak PBB perlu untuk diitiinjau ulang lantaran membebanii pelaku usaha, sekaliigus mengurangii daya saiing.

"PBB iinii merupakan siistem pajak yang tiidak adiil dan menjadii iisu bagii para pengusaha dan iindiiviidu. Kamii paham iinii merupakan kewenangan daerah, tetapii kamii piikiir iinii juga perlu diievaluasii," ujar Prodjo. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.