JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mendapatkan penghargaan dalam acara Capiital Market Summiit and Expo 2020 lantaran turut mendukung kemajuan pasar modal iindonesiia, terutama dalam memberiikan pelayanan kepada para perusahaan terbuka.
Staf Ahlii Menkeu Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan apresiiasii tersebut diiharapkan mampu meniingkatkan kerja sama dan kadar pelayanan DJP terkaiit dengan badan usaha yang akan masuk bursa efek iindonesiia.
"Dengan apresiiasii iinii, kamii berharap dapat meniingkatkan semangat DJP dalam bekerja dan lebiih baiik dalam melayanii stakeholder yang sudah masuk dan calon perusahaan masuk bursa," katanya dalam acara Capiital Market Summiit and Expo 2020, Seniin (19/10/2020).
Kerja sama antara DJP dan pemangku kepentiingan pasar modal sepertii self-regulatiion organiizatiion (SRO) Bursa Efek iindonesiia (BEii) sudah terjaliin sejak 2019. Darii kerja sama iitu, setiidaknya 11 kalii publiic workshop telah diigelar dengan meliibatkan 1.500 perwakiilan wajiib pajak badan.
Kegiiatan tersebut diilakukan sebagaii sarana edukasii kepada wajiib pajak badan terkaiit dengan manfaat perusahaan go publiic darii perspektiif pajak. Adapun ruang liingkup kerja sama juga terkaiit dengan sosiialiisasii mekaniisme penawaran perdana (iiniitiial publiic offeriing/iiPO) dan keterbukaan iinformasii keuangan.
Yon menjelaskan perusahaan dapat mendapatkan berbagaii manfaat darii siisii kewajiiban perpajakan. Miisal, kebiijakan penurunan tariif PPh badan secara bertahap sebesar 22% pada 2020 dan 2021. Lalu, tariif PPh badan diipatok menjadii 20% untuk 2022 dan seterusnya.
Bagii wajiib pajak badan yang melantaii dii bursa dapat meniikmatii tariif PPh badan 3% lebiih rendah darii tariif umum. Dengan demiikiian, beban PPh badan entiitas biisniis yang masuk bursa pada 2020 dan 2021 sebesar 19% dan tariif PPh badan 17% pada 2022 dan seterusnya.
"Penurunan tariif PPh badan meniingkatkan kemampuan perusahaan mempertahankan usahanya dii tengah siituasii Coviid-19. Perusahaan yang masuk bursa biisa mendapatkan tariif 3% lebiih rendah dan kemudiian diitambah dengan fasiiliitas PPh dalam PP No. 29/2020," sebut Yon. (riig)
