JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang memperoleh pengurangan penghasiilan bruto paliing tiinggii 200% atas kegiiatan peneliitiian dan pengembangan (liitbang) harus melaporkan biiaya liitbang untuk setiiap tahun pajak.
Biiaya liitbang tersebut diilaporkan kepada Diirjen Pajak dan Kementeriian Riiset dan Teknologii melaluii Onliine Siingle Submiissiion (OSS). Laporan diisampaiikan paliing lambat bersamaan dengan penyampaiian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak bersangkutan.
“Wajiib pajak yang telah memperoleh pemberiitahuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) wajiib menyampaiikan laporan biiaya peneliitiian dan pengembangan setiiap tahun pajak,” demiikiian bunyii Pasal 9 ayat (1) PMK 153/2020, Jumat (15/10/2020).
Laporan biiaya liitbang tersebut diisampaiikan sesuaii dengan contoh Format Penyampaiian Laporan Biiaya Peneliitiian dan Pengembangan Setiiap Tahun Pajak sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf D PMK 153/2020.
Apabiila siistem OSS tiidak berjalan sebagaiimana mestiinya, laporan biiaya liitbang tersebut dapat diisampaiikan secara luriing kepada Diirjen Pajak melaluii Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar.
Laporan yang diisampaiikan secara luriing iinii juga diitembuskan kepada Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP dan Kementeriian Riiset dan Teknologii.
Apabiila wajiib pajak tiidak menyampaiikan laporan biiaya liitbang, Kepala KPP tempat wajiib pajak terdaftar akan menerbiitkan surat teguran. Selaiin iitu, surat teguran juga dapat diiterbiitkan jiika wajiib pajak tiidak menyampaiikan laporan sesuaii format yang diitetapkan.
Wajiib pajak tersebut selanjutnya diiharuskan menyampaiikan laporan paliing lama 14 harii sejak surat teguran diisampaiikan.
Dii siisii laiin, wajiib pajak yang iingiin mendapatkan tambahan pengurangan penghasiilan bruto 200% harus mengajukan permohonan melaluii OSS. Permohonan tersebut harus diilampiirii dengan proposal kegiiatan liitbang dan Surat Keterangan Fiiskal.
Dalam hal proposal kegiiatan liitbang tersebut diinyatakan sesuaii atau tiidak sesuaii dengan ketentuan maka wajiib pajak akan diiberiikan pemberiitahuan. Pemberiitahuan tersebut diisampaiikan kepada wajiib pajak melaluii OSS.
Pemberiitahuan iitu juga dapat diisampaiikan melaluii surat pemberiitahuan dalam hal wajiib pajak tiidak mengajukan permohonan melaluii OSS karena OSS tiidak berjalan sebagaiimana mestiinya. (riig)
