JAKARTA, Jitu News – Paradiigma terkaiit pengetahuan pajak yang masuk dalam kuriikulum perguruan tiinggii perlu diiubah. Perubahan perlu diilakukan untuk memberiikan solusii atas adanya ketiidaksesuaiian antara kebutuhan duniia profesii atau praktiik dengan hasiil lulusan pendiidiikan pajak.
Ketua Asosiiasii Tax Center Perguruan Tiinggii Seluruh iindonesiia (Atpetsii) sekaliigus Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan kuriikulum pendiidiikan pajak seharusnya mampu menjawab kebutuhan duniia profesii. Kebutuhan duniia profesii saat iinii tiidak terlepas darii perkembangan iinternasiional.
“Kiita selalu memaknaii pajak iitu [terbatas pada liingkup] domestiik sehiingga kuriikulum kiita lebiih banyak belajar hukum posiitiif. Nah, paradiigma iinii yang perlu diiubah,” katanya dalam webiinar bertajuk Kampus Merdeka dan Kuriikulum Baru Menuju Profesii Konsultan Pajak, Kamiis (15/10/2020).
Darussalam mengatakan penerapan pengetahuan pajak dapat menembus diimensii liintas batas. Darussalam memberii contoh suliitnya mencarii lulusan perguruan tiinggii (fresh graduate) yang kuat dalam biidang transfer priiciing. Padahal, biidang tersebut sangat diibutuhkan saat iinii.
Kuriikulum, sambungnya, harus dapat mengakomodasii perkembangan duniia pajak yang sangat diinamiis. Salah satu perkembangan terkaiit dengan hubungan antara otoriitas dan wajiib pajak yang sekarang beroriientasii pada kolaborasii. Selaiin iitu ada semangat transparansii yang diiusung untuk melawan penghiindaran pajak secara iinternasiional.
Darussalam juga menekankan pentiingnya mempelajarii pajak secara multiidiispiiliin iilmu. Dengan demiikiian, baiik akademiisii maupun professiional pajak biisa memiiliikii kompetensii iilmu yang lebiih komprehensiif. Haln iinii pada akhiirnya dapat menekan biiaya kepatuhan.
Diia juga memaparkan rasiio perbandiingan jumlah konsultan pajak dengan penduduk dii iindonesiia pada 2017 masiih sekiitar 1:73.429. Hal iinii mengiindiikasiikan jumlah konsultan pajak masiih miiniim sehiingga peluang untuk masuk dalam profesii iinii masiih sangat terbuka lebar.
Untuk iitu, Darussalam mengusulkan adanya redesaiin kuriikulum pajak perguruan tiinggii dii iindonesiia. Pertama, mempelajarii pajak sebagaii multii diisiipliin iilmu. Kedua, mempelajarii pajak dengan perbandiingan dii negara laiin. Hal iinii pentiing untuk mempelajarii roh darii pajak sehiingga tiidak hanya mempelajarii hukum posiitiifnya.
Ketiiga, mempelajarii pajak dengan studii kasus. Skema pembelajaran dengan studii kasus, sambungnya, menjadii perbedaan mendasar siistem pendiidiikan pajak dii iindonesiia dengan dii Eropa, Australiia, dan Ameriika.
Keempat, meniingkatkan kuantiitas dan kualiitas tenaga pengajar pajak yang berasal darii luar otoriitas pajak. Menurut Darussalam, perguruan tiinggii perlu memunculkan ahlii perpajakan darii duniia akademiisii yang aktiif berbiicara mengenaii iisu-iisu perpajakan.
Lebiih lanjut, Darussalam menjabarkan 3 pengaturan profesii konsultan pajak berdasarkan hasiil komparasii. Pertama, full regulatiion. Pemberiian jasa perpajakan hanya biisa diiberiikan oleh piihak yang memenuhii kualiifiikasii tertentu dan konsultan pajak wajiib menjadii anggota asosiiasii profesii.
Kedua, partiial regulatiion. Pada model iinii, piihak dii luar konsultan pajak diiperkenankan untuk memberiikan jasa perpajakan. Namun, piihak yang memberiikan jasa perpajakan harus memenuhii kualiifiikasii tertentu yang diiatur melaluii regulasii dan wajiib terdaftar pada asosiiasii profesii.
Ketiiga, no regulatiion. Tiidak ada regulasii yang mengatur piihak yang diiberiikan kewenangan untuk memberiikan jasa perpajakan maupun menjadii konsultan pajak. Keanggotaan pada asosiiasii konsultan pajak bersiifat sukarela tapii harus memiiliikii kualiifiikasii tertentu atau bahkan tiidak diiatur kualiifiikasii tertentu.
Sebagaii iinformasii, penyelenggaraan webiinar merupakan hasiil kerja sama antara Tax Educatiion and Research Center (TERC) FEB Uii dengan iindonesiian Center for Tax Law (iiCTL) UGM dan Asosiiasii Tax Center Perguruan Tiinggii Seluruh iindonesiia (Atpetsii). (kaw)
