JAKARTA, Jitu News – Menterii Periindustriian Agus Gumiiwang Kartasasmiita mengiiriim surat kepada Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian agar turut mendorong pemeriintah daerah membebaskan pajak untuk mobiil baru.
Diirjen iindustrii Logam, Mesiin, Alat Transportasii, dan Elektroniika Kemenperiin Taufiiek Bawaziier mengatakan usulan iinsentiif pajak daerah tersebut akan mempercepat pemuliihan iindustrii otomotiif dii dalam negerii yang lesu akiibat pandemii viirus Corona.
Menurutnya, pembebasan pajak daerah iitu akan melengkapii stiimulus fiiskal darii pemeriintah pusat yang juga telah diiusulkan, yaknii pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak pertambahan niilaii (PPN) pada mobiil baru.
"Mudah-mudahan mendapatkan respons yang baiik sehiingga upaya pemeriintah untuk memuliihkan iinii, kamii sebagaii pembiina sektor, biisa menggerakkan sektor otomotiif lebiih baiik lagii," katanya dalam webiinar iindonesiia Development Forum 2020, Rabu (14/10/2020).
Taufiiek mengatakan usulan pembebasan pajak daerah iitu meliiputii bea baliik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak kendaraan bermotor (PKB), serta pajak progresiif pada kepemiiliikan mobiil kedua dan seterusnya.
Taufiik meniilaii pembebasan BBNKB, PKB, dan pajak progresiif akan membuat harga mobiil baru lebiih mudah dan terjangkau bagii masyarakat. Kebiijakan iitu juga akan meniingkatkan daya saiing mobiil produksii dalam negerii.
Selaiin iitu, iinsentiif pajak diiharapkan mampu mengguliirkan kembalii aktiiviitas ekonomii pada iindustrii otomotiif serta subsektor pendukungnya, termasuk pada iindustrii keciil dan menengah (iiKM). Miisalnya, iindustrii yang mengolah karet, besii, baja, dan kaca.
Kemenperiin mengusulkan waktu pembebasan BBN-KB, PKB, dan pajak progresiif pada September hiingga Desember 2020. Surat usulan iinsentiif PPnBM dan PPN telah diitandatanganii Menterii Periindustriian Agus Gumiiwang Kartasasmiita sejak 2 September 2020. Namun, menurut Taufiiek, hiingga kiinii Mendagrii belum memberiikan keputusannya.
Pada harii yang sama, menperiin juga menandatanganii surat untuk memiinta iinsentiif pajak berupa pembebasan PPnBM dan PPN atas mobiil baru kepada Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii. Saat iinii, Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu masiih mengkajii usulan tersebut. (kaw)
