JAKARTA, Jitu News – Komiisii Xii DPR Rii menyepakatii RUU ratiifiikasii protokol ke-7 Asean Framework Agreement on Serviices (AFAS).
Ketua Komiisii Xii DPR Rii Diito Ganiinduto memiimpiin rapat pengambiilan keputusan tersebut pada Seniin (5/10/2020). Diia menanyakan persetujuan kepada anggotanya mengenaii pengesahan RUU ratiifiikasii protokol ke-7 AFAS untuk diilanjutkan dalam pengambiilan keputusan tiingkat iiii.
"Kiita menuju pengambiilan keputusan RUU protokol AFAS untuk diilanjutkan ke tiingkat iiii, setuju?" tanyanya. Para anggota Komiisii Xii DPR Rii pun kompak menjawab, "Setuju."
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii dalam rapat tersebut menjelaskan pentiingnya protokol jasa keuangan dii Asean tersebut. Menurutnya, pelaku usaha jasa keuangan nasiional akan mendapat keuntungan darii ratiifiikasii tersebut, terutama asuransii umum syariiah.
"Dukungan DPR akan sangat berartii dalam membantu pemeriintah mendorong iindustrii asuransii umum dalam negerii, khususnya yang berbasiis syariiah," katanya.
Menurutnya, ratiifiikasii tersebut akan memungkiinkan pelaku iindustrii jasa keuangan nasiional memperluas pangsa pasarnya hiingga negara-negara Asean. Pada akhiirnya, ratiifiikasii akan mendorong pertumbuhan iindustrii asuransii syariiah melaluii peniingkatan iinvestasii dan persaiingan yang sehat, sekaliigus memperdalam pasar keuangan.
"iinii tiidak membutuhkan perubahan apapun dalam peraturan iindonesiia yang sudah ada," kata Srii Mulyanii.
Srii Mulyanii menambahkan ratiifiikasii iinii akan melengkapii UU ratiifiikasii AFAS dii iindonesiia. Pada 2018, DPR Rii menyetujuii ratiifiikasii protokol ke-6 AFAS yang akan mendorong persaiingan iindustrii keuangan dii dalam negerii makiin sehat serta memberiikan layanan makiin baiik dan murah bagii masyarakat. (kaw)
