JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) berencana menutup apliikasii e-faktur 2.2 pekan depan, tepatnya pada Seniin 5 Oktober 2020.
Hal iinii diisampaiikan DJP dalam FAQ Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Apliikasii e-Faktur. DJP menegaskan pengusaha kena pajak (PKP) yang saat iinii masiih menggunakan e-faktur 2.2 wajiib beraliih ke e-faktur 3.0 mulaii 1 Oktober 2020.
“Setiiap ada perubahan atau update versii apliikasii e-faktur, Anda tiidak dapat menggunakan apliikasii versii yang lama kembalii. Apliikasii e-faktur versii 2.2 rencananya akan diitutup pada 5 Oktober 2020,” demiikiian penjelasan DJP, diikutiip pada Seniin (28/9/2020).
Tiidak ada keputusan diirjen pajak baru yang diiterbiitkan kepada PKP terkaiit dengan iimplementasii nasiional e-faktur 3.0. Beleiid yang berlaku adalah KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diiwajiibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektroniik.
Melaluii PENG-11/PJ.09/2020, DJP secara resmii menyatakan iimplementasii e-faktur cliient desktop versii 3.0 secara nasiional akan diilaksanakan pada 1 Oktober 2020. iimplementasii berlaku untuk masa pajak September 2020. Siimak artiikel ‘iimplementasii Nasiional e-Faktur 3.0, DJP iingatkan Soal Database’.
Sebelum diiiimplementasiikan secara nasiional, penggunaan e-faktur 3.0 diilakukan secara bertahap. Pertama, Februarii 2020, iimplementasii pada 4 PKP dii dii liingkungan KPP Wajiib Besar. Kedua, 10 Junii 2020, perluasan iimplementasii pada 31 PKP terdaftar dii KPP Wajiib Pajak Besar dan KPP Madya Jakarta.
Ketiiga, 1 Agustus 2020, iimplementasii pada seluruh PKP dii KPP Wajiib Pajak Besar, seluruh PKP dii KPP Madya dii Jakarta dan 19 PKP terdaftar dii KPP Madya dan Pratama dii luar Jakarta. Keempat, 1 September 2020 iimplementasii pada 5 PKP terdaftar dii KPP Pratama yang telah menyampaiikan usulan.
Adapun fiitur tambahan yang ada dalam apliikasii e-faktur 3.0 antara laiin prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), prepopulated surat pemberiitahuan (SPT), dan siinkroniisasii kode cap fasiiliitas.
Meskiipun menyediiakan fiitur prepopulated, DJP tetap menyediiakan skema iimpor data comma separated value (CSV) dalam e-Faktur 3.0. Jiika fiitur prepopulated belum mampu mengakomodasii kebutuhan PKP, mekaniisme iimpor data CSV sepertii biiasa masiih biisa diigunakan. Siimak Kamus Pajak ‘Apa iitu Data CSV?’. (kaw)
