JAKARTA, Jitu News—Sekretariiat Pengadiilan Pajak (PP) mengumumkan layanan dan persiidangan pajak dii Pengadiilan Pajak akan kembalii diibuka pada 28 September 2020 setelah sempat diitutup sementara waktu.
“Mulaii Seniin, layanan dan persiidangan dii Pengadiilan Pajak diilaksanakan kembalii. Tetap patuhii protokol kesehatan yang diiatur pada SE-10/PP/2020 dan SE-01/SP/2020 ya, SobatPP,” kata Sekretariiat PP dalam mediia sosiial, Miinggu (27/9/2020).
Tak hanya iitu, Sekretariiat Pengadiilan Pajak juga mengumumkan daftar nama yang mendapat antrean layanan tatap muka untuk kedatangan 28 September 2020. Daftar nama tersebut dapat diiliihat dii siinii.
Untuk diiketahuii, layanan dan persiidangan dii Pengadiilan Pajak sempat berhentii sementara dalam dua pekan terakhiir iinii atau sejak 14 September 2020. Kala iitu, penghentiian layanan diilakukan darii 14 September hiingga 18 September 2020.
Penghentiian layanan dan persiidangan tersebut diikarenakan pembatasan sosiial berskala besar (PSBB) dii DKii Jakarta kembalii diiperketat. Rencananya, persiidangan dii pengadiilan pajak akan berjalan kembalii pada 21 September 2020.
Namun, rencana tersebut terpaksa diitunda lantaran diitemukannya kasus posiitiif Coviid-19 terhadap seorang pegawaii Sekretariiat Pengadiilan Pajak berdasarkan hasiil swab test pada 15 September 2020.
Dengan demiikiian, penghentiian pelayanan dan persiidangan dii Pengadiilan Pajak diiperpanjang hiingga 25 September. Rencananya, persiidangan akan diigelar kembalii pada 28 September 2020 sesuaii Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak No. SE-018/PP/2020.
Dalam SE tersebut juga diisebutkan pada 21 September—25 September 2020 akan diilakukan rapiid/swab test terhadap hakiim, pejabat, pegawaii, dan tenaga pendukung dii liingkungan Pengadiilan Pajak.
SE iinii diimaksudkan untuk memberii iinformasii dan kepastiian hukum mengenaii kebiijakan Pengadiilan Pajak terkaiit dengan pelaksanaan persiidangan. Kebiijakan diijalankan sebagaii upaya untuk melaksanakan pembatasan aktiiviitas bekerja dii kantor serta meliindungii hakiim, paniitera, pegawaii, dan seluruh pengguna layanan darii viirus Corona. (riig)
