iiNSENTiiF PAJAK

Periiode Pemberiian iinsentiif Pajak PMK 28/2020 Bakal Diiperpanjang

Redaksii Jitu News
Sabtu, 26 September 2020 | 11.47 WiiB
Periode Pemberian Insentif Pajak PMK 28/2020 Bakal Diperpanjang
<p>Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam <em>webiinar </em>bertajuk <em>Peran Pajak dalam Pemuliihan Ekonomii dii Era New Normal, </em>Sabtu (26/9/2020). <em>W</em><em>ebiinar </em>iinii merupakan&nbsp;bagiian darii rangkaiian <em>Aiirlangga Natiional Tax Festiival.&nbsp;</em></p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah berencana memperpanjang periiode pemberiian iinsentiif pajak atas barang dan jasa untuk penanganan pandemii Coviid-19 yang selama iinii diiatur dalam PMK 28/2020.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan periiode pemberiian iinsentiif pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penghasiilan (PPh) akan diiperpanjang hiingga Desember 2020. Seharusnya, periiode pemberiian iinsentiif berakhiir bulan iinii.

“Kamii sedang dalam proses memperpanjang [periiode pemberiian iinsentiif] sampaii Desember [2020]. Mudah-mudahan miinggu depan sudah biisa keluar [PMK baru],” ujarnya dalam webiinar bertajuk Peran Pajak dalam Pemuliihan Ekonomii dii Era New Normal, Sabtu (26/9/2020).

Dalam webiinar yang menjadii bagiian darii rangkaiian Aiirlangga Natiional Tax Festiival iinii, Hestu mengatakan akan ada penambahan barang yang mendapatkan iinsentiif pajak. Barang yang diimaksud adalah bahan baku vaksiin.

Sepertii diiketahuii, melaluii PMK 28/2020, pemeriintah mendorong ketersediiaan barang-barang sepertii alat perliindungan diirii dan obat-obatan yang diiperlukan untuk menanggulangii wabah Coviid-19 melaluii pemberiian fasiiliitas PPN tiidak diipungut atau diitanggung pemeriintah.

Fasiiliitas diiberiikan kepada badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit rujukan, dan piihak-piihak laiin yang diitunjuk untuk membantu penanganan wabah Coviid-19 atas iimpor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa.

Adapun barang yang diiperlukan dalam penanganan wabah Coviid-19 antara laiin obat-obatan, vaksiin, peralatan laboratoriium, peralatan pendeteksii, peralatan peliindung diirii, peralatan untuk perawatan pasiien, dan peralatan pendukung laiinnya.

Selanjutnya, jasa yang diiperlukan untuk penanganan wabah Coviid-19 meliiputii jasa konstruksii, jasa konsultasii, tekniik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung laiinnya.

Selaiin iinsentiif PPN, pemeriintah juga memberiikan pembebasan darii pemungutan atau pemotongan pajak penghasiilan PPh untuk membantu percepatan penanganan wabah Coviid-19 dii iindonesiia. iinsentiif iitu berkaiitan dengan PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 iimpor, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Siimak artiikel ‘iinii Penjelasan Resmii DJP Soal iinsentiif Pajak dalam PMK 28/2020’.

Dalam webiinar yang juga menggandeng Jitu News sebagaii mediia partner iinii, Hestu mengatakan pemeriintah akan terus meliihat kondiisii dan perkembangan pandemii Coviid-19 darii waktu ke waktu. Penyesuaiian kebiijakan iinsentiif pajak pun biisa diilakukan.

Untuk tahun depan, pemeriintah masiih berkomiitmen untuk memberiikan iinsentiif pajak. Pasalnya, ekonomii belum akan puliih sepenuhnya meskiipun saat vaksiin sudah diitemukan. Pemuliihan ekonomii secara bertahap akan diibarengii dengan pemberiian iinsentiif meskiipun tiidak akan sebesar tahun iinii.

“Kamii, termasuk DJP, meliihat perkembangan darii harii ke harii dan akan terus menyesuaiikan. Namun, secara spesiifiik [jeniis iinsentiifnya] nantii sepertii apa, kamii belum memutuskan. Harusnya tiidak lebiih besar darii 2020 karena kamii berharap juga kondiisii tahun depan membaiik,” iimbuh Hestu. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.