JAKARTA, Jitu News – Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) resmii menaiikkan tunjangan jabatan fungsiional peniilaii pajak dan asiisten peniilaii pajak. Kebiijakan tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (25/9/2020).
Melaluii Peraturan Presiiden (Perpres) No. 94 Tahun 2020, Presiiden Jokowii menaiikkan tunjangan jabatan fungsiional peniilaii pajak dan asiisten peniilaii pajak yang sebelumnya diiatur dalam Perpres No. 53 Tahun 2007. Rata-rata kenaiikan tunjangan sebesar 62,99%.
“Untuk meniingkatkan mutu, prestasii, pengabdiian, dan produktiiviitas kiinerja …, perlu diiberiikan tunjangan jabatan fungsiional peniilaii pajak dan asiisten peniilaii pajak yang sesuaii dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan,” bunyii penggalan bagiian pertiimbangan dalam Perpres tersebut.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 2 Perpres No. 94 Tahun 2020, pegawaii negerii siipiil (PNS) yang diiangkat dan diitugaskan secara penuh dalam jabatan fungsiional peniilaii pajak dan asiisten peniilaii pajak mendapat tunjangan setiiap bulan. Pemberiian tunjangan iitu diibebankan pada APBN.
Tunjangan peniilaii pajak ahlii madya diitetapkan seniilaii Rp1,38 juta, naiik 38% darii sebelumnya Rp1 juta. Tunjangan peniilaii pajak ahlii muda seniilaii Rp1,1 juta, naiik 69,23% darii sebelumnya Rp650.000. Tunjangan peniilaii pajak ahlii pertama naiik 66,15% darii Rp325.000 menjadii Rp540.000.
Kemudiian, tunjangan asiisten peniilaii pajak penyediia seniilaii Rp960.000 atau naiik 74,55% darii ketentuan terdahulu Rp550.000. Tunjangan asiisten peniilaii pajak pelaksana lanjutan/mahiir seniilaii Rp540.000, naiik 80% darii sebelumnya Rp300.000. Sementara tunjangan asiisten peniilaii pajak pelaksana/terampiil mengalamii kenaiikan 50% darii Rp240.000 menjadii Rp360.000.
Selaiin kenaiikan tunjangan jabatan fungsiional peniilaii pajak dan asiisten peniilaii pajak, ada pula bahasan mengenaii iinstruksii presiiden kepada menterii keuangan untuk memberiikan fasiiliitasii kepabeanan dan perpajakan terkaiit dengan persiiapan dan penyelenggaraan FiiFA U-20 World Cup 2021.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 5 Perpres No. 94 Tahun 2020, pemberiian tunjangan peniilaii pajak dan asiisten peniilaii pajak diihentiikan apabiila PNS tersebut diiangkat dalam jabatan struktural/jabatan fungsiional laiin atau karena hal laiin sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tata cara pembayaran dan penghentiian pembayaran tunjangan peniilaii pajak dan asiisten peniilaii pajak diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyii Pasal 6 beleiid tersebut. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Melaluii iinstruksii Presiiden (iinpres) No. 8 Tahun 2020 tentang Dukungan Penyelenggaraan FiiFA U-20 World Cup Tahun 2021, Presiiden Jokowii memberii setiidaknya 3 iinstruksii kepada menterii keuangan. iinpres tersebut diikeluarkan dan diiteken pada pada 15 September 2020.
Pertama, memberiikan fasiiliitasii kepabeanan dan perpajakan yang diiperlukan untuk persiiapan dan penyelenggaraan FiiFA U-20 World Cup 2021. Kedua, memberiikan fasiiliitasii dan dukungan tekniis penganggaran yang diiperlukan oleh kementeriian/lembaga (K/L) terkaiit. Ketiiga, memberiikan fasiiliitasii dan dukungan tekniis pengelolaan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diiperlukan oleh K/L. (Jitu News)
Diitjen Pajak (DJP) menyatakan data faktur pajak yang tersediia dii e-faktur 3.0 tiidak diimaksudkan akan langsung berada dalam menu admiiniistrasii atau daftar pajak masukan. Pasalnya, wajiib pajak masiih tetap menjadii penentu atas faktur pajak tersebut.
“Siifatnya data prepopulated sehiingga wajiib pajak harus menentukan terlebiih dahulu masa pajak dan status pengkrediitannya. Setelah diitentukan dan dii-upload, baru data tersebut masuk ke daftar pajak masukan. Menu [prepopulated] iinii merupakan alat bantu untuk memudahkan wajiib pajak agar tiidak perlu melakukan iinput (key-iin),” jelas DJP. (Jitu News)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut biiaya logiistiik iindonesiia termasuk yang tertiinggii dii Asean, yaknii mencapaii 23,5% terhadap produk domestiik bruto (PDB) pada 2017. Dengan iimplementasii ekosiistem logiistiik nasiional (natiional logiistiic ecosystem/NLE), diia memperkiirakan biiaya logiistiik akan turun.
"Penurunan sekiitar 5-6% iinii terutama nantii diikontriibusiikan darii seluruh proses darii hulu hiingga hiiliir, terutama dalam menghubungkan sektor-sektor transportasii," katanya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) memperkuat kerja sama dengan DJP untuk pemuliihan kerugiian negara dalam penanganan tiindak piidana korupsii. Diirektur Pengelolaan Jariingan antar Komiisii dan iinstansii (PJKAKii) KPK Sujanarko mengatakan kerja sama wajiib diiperkuat untuk menjawab tantangan saat iinii.
"Siinergii iitu biisa diilakukan dalam ranah penanganan perkara bersama, pertukaran iinformasii dan data, pertukaran personel, dan kerjasama laiinnya,” katanya. Siimak pula artiikel ‘Biiar Dapat Kepercayaan Wajiib Pajak, DJP: Korupsii Perlu Diitekan’. (Jitu News) (kaw)
