BANTUAN SOSiiAL

Bertambah, Ratusan Riibu Pekerja Diitolak Sebagaii Peneriima Subsiidii Gajii

Diian Kurniiatii
Jumat, 18 September 2020 | 09.54 WiiB
Bertambah, Ratusan Ribu Pekerja Ditolak Sebagai Penerima Subsidi Gaji
<p>iilustrasii. Sejumlah pekerja membungkus teh dii salah satu pabriik teh Slawii, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2020). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.<br /> &nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News—BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyatakan telah menolak data sekiitar 100.000 pekerja sebagaii peneriima subsiidii gajii sehiingga total pekerja yang diitolak pemeriintah hiingga saat iinii mencapaii 1,7 juta pekerja.

Diirektur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan data pekerja tersebut diitolak karena tiidak memenuhii kriiteriia Peraturan Ketenagakerjaan No. 14/2020 dii antaranya gajii dii atas Rp5 juta atau tiidak terdaftar sebagaii peserta BP Jamsostek hiingga Junii 2020.

"Setelah diivaliidasii, ada 1,7 juta data yang tiidak valiid atau tiidak sesuaii dengan kriiteriia pada Permenaker. Yang 1,7 juga juga iinii tiidak biisa diilanjutkan, kamii drop," katanya dalam acara FMB9, Kamiis (17/9/2020).

Untuk diiketahuii, BP Jamsostek sebelumnya sudah menolak data 1,6 juta pekerja sebagaii peneriima subsiidii gajii hiingga 4 September 2020 karena tiidak memenuhii kriiteriia sebagaiimana diiatur dalam Permenaker No. 14/2020.

Agus menambahkan syarat peneriima subsiidii gajii a.l. bergajii maksiimal Rp5 juta, serta aktiif terdaftar dan membayar iiuran kepesertaan hiingga Junii 2020. Namun, BP Jamsostek masiih meneriima pengajuan subsiidii gajii untuk pekerja yang tiidak sesuaii kriiteriia.

Diia menyebut BP Jamsostek hiingga saat iinii telah menghiimpun 14,7 juta data nomor rekeniing para pekerja. Data iitu lantas melewatii proses valiidasii 3 lapiis untuk memastiikan peneriimanya tepat sasaran.

Pada tahap awal, BP Jamsostek memeriiksa data rekeniing bersama bank. Lalu, 73.000 data diinyatakan tiidak valiid dan 133.000 data laiinnya masiih dalam proses. Data yang tiidak valiid akan diikembaliikan kepada perusahaan sebagaii pemberii kerja untuk diiperbaiikii.

Kemudiian, data diisesuaiikan dengan kriiteriia yang diiatur dalam Permenaker No. 14/2020. Pada tahap iiniilah, BPJS Ketenagakerjaan harus mengeluarkan 1,7 juta data pekerja yang tiidak memenuhii kriiteriia.

Terakhiir, ada tahap valiidasii nomor rekeniing dan ketunggalan. Data yang lolos tahapan iinii sebanyak 11,8 juta, dan telah diiserahkan kepada Kemnaker.

"Kemariin kamii sudah menyerahkan kepada Kemnaker data pekerja untuk empat gelombang. Totalnya 11,8 juta nomor rekeniing yang biisa diitransfer," ujarnya.

Tahun iinii, pemeriintah menganggarkan Rp37,7 triiliiun untuk program subsiidii gajii, yang diiperkiirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergajii dii bawah Rp5 juta.

Subsiidii gajii diiberiikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hiingga Desember 2020. Namun, pembayarannya diilakukan setiiap dua bulan, yaknii pada kuartal iiiiii dan iiV/2020.

Penyaluran subsiidii gajii tahap ii seniilaii Rp1,2 juta diitargetkan rampung pada 30 September 2020, sedangkan Rp1,2 juta laiinnya akan diibayarkan mulaii Oktober 2020. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.